Fungsi NPWP untuk Karyawan

Fungsi NPWP Bagi Karyawan

Jasanpwp.biz.id Bagi karyawan, NPWP bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki berbagai fungsi dalam aktivitas keuangan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap fungsi NPWP bagi karyawan dan mengapa setiap pekerja yang memiliki penghasilan wajib memilikinya.

Pengertian NPWP untuk Karyawan

NPWP adalah nomor identifikasi perpajakan yang berfungsi untuk mencatat hak dan kewajiban perpajakan seseorang atau badan.

Bagi karyawan, NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi pajak yang berguna bagi perusahaan untuk pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Setiap individu yang sudah memiliki penghasilan tetap dan jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib memiliki NPWP.

Karyawan adalah salah satu kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling umum.

Fungsi Utama NPWP Bagi Karyawan

1. Mendapat Potongan Pajak yang Lebih Ringan

Fungsi pertama : Karyawan yang memiliki NPWP akan mendapatkan tarif potongan pajak yang lebih rendah daripada karyawan yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan pasal 21 (5a) UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif pajak 20% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.

Dengan memiliki NPWP, potongan pajak akan lebih ringan yaitu 5%, dan mengikuti ketentuan tarif progresif yang telah tertera dalam undang undang.

2. Mempermudah Pengajuan Kredit dan KPR

Fungsi Kedua : Bank sering mensyaratkan NPWP sebagai dokumen dalam proses pengajuan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kendaraan.

NPWP menunjukkan bahwa seseorang memiliki penghasilan tetap dan telah terdaftar secara resmi sebagai Wajib Pajak.

Hal ini meningkatkan kredibilitas pemohon di mata pihak pemberi pinjaman.

3. Persyaratan Administratif Saat Melamar Pekerjaan

Fungsi Ketiga : Beberapa perusahaan mensyaratkan calon karyawan untuk memiliki NPWP sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Dengan memiliki NPWP, karyawan dapat mempermudah perusahaan dalam memotong dan melaporkan pajak secara tepat.

Selain itu, perusahaan juga akan menganggap karyawan yang memiliki NPWP sebagai pribadi yang patuh hukum dan siap bekerja secara profesional.

4. Memenuhi Kewajiban Laporan SPT Tahunan

Fungsi Keempat : Setelah memiliki NPWP, setiap karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Melaporkan SPT hanya bisa secara online melalui situs resmi Coretax. Proses pelaporannya cukup sederhana.

Melaporkan SPT tidak akan selalu membayar pajak jika memang penghasilannya tergolong PKP dan termasuk sebagai PTKP.

Baca Juga : Tips dan Trik Membuat SPT Tahunan

5. Sebagai Bukti Kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan

Fungsi Terakhir: NPWP bukan hanya identitas perpajakan, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia.

Kepemilikan NPWP dapat membuktikan kepatuhan pajak, sehingga ketika mendapat kesempatan permodalan instansi akan lebih memprioritaskan.

Kapan Karyawan Wajib Memiliki NPWP?

Lebih jauh lagi NPWP untuk karyawan dapat mempermudah proses keungan seperti pengajuan kredit dan penerimaan gaji bonus.

Berdasarkan ketentuan terakhir, PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Ketentuan tarif pajak akan berbeda beda tergantung status dan jumlah tanggungan, Jadi pastikan mengecek terelebih dahulu tarif pajak yang relevan.

Baca Juga : Apa Itu PPh Pajak? Penjelasan Sederhana Dijamin Faham

Cara Membuat NPWP

Pembuatan NPWP untuk karyawan, harus melakukannya secara online melalui situs Coretax.

Siapkanlah dokumen berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)

Prosesnya tidak akan mudah bagi orang awam, menggunakan biro jasa dengan sedikit biaya akan lebih efisien dan cepat.

Jasa NPWP Sehari Jadi : 0857-1353-6253

Pertanyaan Umum Seputar NPWP Karyawan

Apakah NPWP harus diperbarui jika pindah kerja?
Tidak perlu. NPWP berlaku seumur hidup. Namun, perlu memperbarui data alamat tempat tinggal atau jenis pekerjaan jika ada perubahan.

Apakah karyawan tetap wajib lapor pajak jika sudah dipotong oleh perusahaan?
Ya, setiap pemilik NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Apakah ada sanksi jika tidak memiliki NPWP?
Jika seseorang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum memiliki NPWP, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Kesimpulan

NPWP memiliki fungsi penting bagi karyawan. Berdampak langsung pada tarif pajak yang lebih ringan dan kemudahan permodalan.

NPWP juga dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, pelaporan pajak, dan pendaftaran pekerjaan.

Memiliki NPWP merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan langkah awal dalam mewujudkan tertib administrasi keuangan.

Setiap karyawan yang sudah memenuhi syarat sebaiknya segera membuat NPWP agar tidak terkena risiko sanksi.