5 Perbedaan NPWP Baru dan Lama
Jasanpwp.biz.id – Peraturan perpajakan yang terus update, berimbas pada adanya perbedaan NPWP baru dan lama.
Seperti cara dan tempat pendaftaran hingga bentuk dari kartu itu sendiri. Selain itu kini NPWP sudah berbasis digital.
Alasan NPWP Terus Berubah
Pertama-tama sebelum melihat perbedaannya, kita harus mengerti kenapa NPWP terus berevolusi setiap periodenya.
Jadi NPWP adalah produk pemerintah, oleh karena itu setiap undang-undang yang mengaturnya tentu akan mempengaruhi.
Atas dasar itulah NPWP terus berubah, karena memang undang-undang perpajakan terus update secara dinamis.
1. Tempat Pendaftaran NPWP Dulu Vs Sekarang
Sebelumnya mungkin kita masih ingat pada awal tahun 2000 an, membuat NPWP harus langsung ke kantor Pajak.
Selanjutnya 2019 hingga 2024 sudah ramai DJP jadi tempat wajib, untuk mendapatkan atau mendaftar NPWP.
Kini pada 2025 dan selanjutnya, sudah wajib sepenuhnya terlaksana secara online melalui Coretax.
Jikapun tetap ngotot ingin mengurusnya secara online ke kantor, maka mayoritas petugas akan menyuruh untuk online.
Baca juga : Aktivasi Coretax NPWP Pribadi
2. Jumlah Angka di NPWP
Saat pertama NPWP terbit tahun 2000 an awal masih berupa 15 deret angka. Dengannya semua administrasi keungan bisa valid.
Namun, seiring perkembangan kebijakan pemerintah. Saat ini NPWP berubah 16 angka, serta wajib padan ke NIK.
NPWP jaman dulu tidak berlaku lagi, dan harus diperbarui dengan cara aktivasi NPWP. Agar NPWP tetap bisa berguna.
3. Pemadanan NIK NPWP di Coretax
Tidak hanya itu, NPWP yang bisa valid saat digunakan sebagai persyaratan administrasi. Harus sudah melakukan pemadanan.
Saat ini pemadanan hanya bisa melalui Coretax, dan bersifat wajib bagi seluruh yang membutuhkan NPWP.
Saat NPWP sudah berhasil padan melalui Coretax, maka NPWP sudah valid kembali untuk keperluan berbagai administrasi.
4. Desain Kartu NPWP
Lebih lanjut lagi, Kartu yang terbit sebagai tanda NPWP kin lebih modern. Terdapat barcode dengan corak biru dominan.
Desain tersebut tidak jadi melalui proses manual, tapi secara otomatis melalui sistem setelah pendaftaran berhasil.
Lebih pentingya lagi, saat ini NPWP tidak memiliki bentuk fisik. Formatnya dalam PDF, jadi bisa cetak fisik sendiri saja.
5. Kartu Fisik NPWP
Point terakhir, hingga saat ini masih banyak Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, Kakek dan Nenek. yang ngotot NPWP harus berbentuk fisik.
Padahal menurut pajak.go.id NPWP fisik tidak lagi wajib ada, sebab NPWP sudah berubah menjadi kartu elektronik.
Jadi, jika daftar NPWP tidak harus memiliki kartu fisik. Cukup pastikan berhasil memiliki akun pajak dan file digitalnya.
Kesimpulan
Perbedaan NPWP baru dan lama letaknya pada digitalisasi, seluruh alur pendaftaran dan bukti sudah berbasis online.
Tantangnnya tidak semua orang tua, tau dan menerima perubahan tersebut. maka dari itu pastikan mebaca UUP.
UUP adalah, undang-undang perpajakan, tapi jika tidak sanggup. Cukup serahkan urusan NPWP ke Jasanpwp.biz.id.
FAQs Tanya Jawab NPWP Baru dan Lama
Apakah No NPWP Lama Masih Berlaku?
Sudah tidak berlaku, jadi harus melakukan aktivasi terlebih dahulu
NPWP 16 Digit Berlaku Kapan?
Berlaku sejak 2024, berlandaskan PMK Nomor 136 Tahun 2023
Bagaimana Cara Mengganti NPWP Lama?
Caranya adalah melakukan aktivasi akun Coretax, jika bingung dan takut salah, pertimbangkan untuk menggunakan biro jasa saja.
EFIN Pajak Apa Masih Diperlukan?
Sudah tidak perlu, jika berhasil membuat dan aktivasi akun pajak pada sistem Coretax
NPWP Baru Masa Berlakunya Sampai Kapan?
Berlaku seumur hidup, apabila patuh membuat SPT setiap tahun.