Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax
Jasanpwp.biz.id – Cara lapor SPT Tahunan Badan di Coretax, menjadi hal baru bagi semua orang di tahun 2025.
Pada tahun 2025 dan seterusnya, sudah harus melakukan lapor pajak secara online melalui Coretax milik DJP.
Pada artikel ini semua langkah akan dijabarkan dengan bahasa ringan, tapi tetap lengkap dan terstruktur.
Cocok buat pemula, staf keuangan, maupun pemilik usaha yang ingin lebih mandiri.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi pajak berbasis teknologi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuannya? Mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara digital, lebih cepat, lebih aman, dan efisien.
Jadi, jika sebelumnyamenggunakan e-Form atau e-SPT, sekarang perlu mulai mengenal Coretax sebagai platform pelaporan baru yang terintegrasi.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?
Setiap badan usaha, baik berbentuk PT, CV, firma, koperasi, yayasan, wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila bisnis tidak ada kegiatan, atau tidak menghasilkan omset dan keuntungan. Tetap harus melaporkan pajak nihil.
Siapkan laporan penjualan dan keungan dalam Cash Flow (Arus kas) yang akan menunjukan usaha sedang laba atau rugi.
Persiapan Sebelum Lapor di Coretax
Sebelum login ke Coretax, Cek dulu apakah hal-hal berikut sudah siap:
- NPWP Badan
- Email aktif yang terdaftar di Coretax
- Password akun Coretax
- Laporan keuangan tahun berjalan
- Kode verifikasi (OTP) yang dikirim lewat email
Baca juga : Jasa Pengurusan Akun Coretax
Jika belum punya akun Coretax, harus mendaftarkannya terlebih dahulu secara resmi ke pihak terpercaya atau urus mandiri.
Cara Login ke Coretax
Berikut langkah-langkah masuk ke sistem Coretax:
- Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pilih menu masuk
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Setelah masuk, klik Coretax Portal
- Sistem akan mengarahkan ke dashboard Coretax
Tampilannya akan terasa baru dibanding sistem lama, tapi navigasinya cukup ramah pengguna.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Badan
Jika sudah sukses login, inilah tahapan yang runut untuk membuat lapor SPT Tahunan Badan menggunakan Coretax:
1. Masuk ke Menu Lapor SPT
Pertama-tama, Di home Coretax, cari menu SPT pada bagian atas, kemudian klik surat pemberitahuan (SPT).
2. Pilih Tahun Pajak
Kemudian, tentukan tahun pajak yang akan lapor. Biasanya tahun sebelumnya, misalnya sekarang tahun 2026 maka yang bisa adalah 2025.
3. Pilih Jenis Formulir
Selanjutnya, coretax akan menanyakan jenis formulir SPT yang terpakai. Untuk badan, umumnya menggunakan:
- Formulir 1771 (untuk badan yang sudah berjalan dan beroperasi)
- Formulir 1771 Nihil (untuk badan yang belum beroperasi atau tidak ada kegiatan usaha)
4. Isi Data Pokok
Kemudian, bagian ini berisi informasi dasar perusahaan:
- Nama perusahaan
- Alamat
- Jenis usaha
- Status pembukuan
Pastikan semua data sesuai dengan profil di akta perusahaan dan laporan keuangan.
5. Isi Lampiran-Lampiran
Setelah itu, coretax akan meminta mengisi dan mengunggah lampiran seperti:
- Laporan Laba Rugi
- Neraca
- Daftar Penyusutan Aset
- Daftar Utang dan Piutang
- Perincian Biaya
- Laporan penjualan dan stok yang akurat
Isi dengan hati-hati. Jika menggunakan jasa akuntan, pastikan file-nya sudah siap dalam format PDF atau Excel.
6. Isi Pajak yang Dipotong/Dibayar
Bagian ini penting. Di sinilah akan mengisi:
- PPh Pasal 25 (angsuran)
- Jika ada transaksi penjualan maka terkena pasal pajak 22, 23, 24, dan 26
- Kredit pajak dari pemotongan pihak lain
Semua bukti potong sebaiknya sudah terkumpul sejak awal.
7. Hitung Pajak Terutang
Setelah semua data terisi, Coretax akan menampilkan perhitungan otomatis pajak terutang. Sistem akan menghitung:
- Omzet bruto
- Laba fiskal
- Pajak penghasilan terutang
Jika hasilnya lebih bayar, bisa mengajukan restitusi atau kompensasi ke tahun berikutnya (Diskon pajak).
8. Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya akan diminta unggah dokumen seperti:
- Laporan keuangan lengkap
- Bukti setor PPh
- Surat Pernyataan Direksi
Format PDF lebih disarankan untuk kemudahan sistem membaca data.
9. Kirim dan Verifikasi
Setelah semua lengkap, klik Kirim SPT. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke email terdaftar.
Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan. Setelah selesai, akan terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kapan Batas Waktu Pelaporan?
Rutin setiap tahun pada tanggal 30 april. Jadi, jika laporan tahun 2025, batas akhirnya adalah 30 April 2026.
Terlambat? Ada sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000.
Tips Agar Lapor Lebih Lancar
Berikut beberapa tips tambahan supaya proses lapor berjalan mulus:
- Lapor jauh sebelum deadline
- Gunakan browser terbaru (Chrome atau Firefox)
- Hindari jam sibuk (pagi atau tengah malam lebih lancar)
- Siapkan semua dokumen dalam satu folder
- Simpan file PDF dengan nama jelas
Kalau bingung, bisa minta bantuan ke konsultan pajak berpengalaman. Cukup keluarkan biaya jasa tapi bisa terima beres.
Narahubung konsultan pajak : 083820798937 (Imam)
Apakah SPT Bisa Direvisi?
Ya, SPT yang sudah dilaporkan masih bisa direvisi selama belum diperiksa DJP. Cukup masuk kembali ke Coretax, pilih Pembetulan SPT.
“pembetulan maksimal 2 tahun setelah batas pelaporan.”
Penutup: Coretax Itu Solusi Masa Depan
Beradaptasi dengan Coretax memang butuh waktu. Tapi begitu terbiasa, proses pelaporan pajak bisa jauh lebih praktis.
Tidak perlu antre, tidak perlu bawa map tebal ke kantor pajak, dan bisa dilakukan kapan saja.
Gunakan fitur ini sebaik mungkin, karena ke depannya semua wajib pajak akan diarahkan ke sistem Coretax secara penuh.