Apa Itu PPh Pajak? Penjelasan Sederhana Dijamin Faham
Pusing Mikirin PPH? Santai! Sekarang Kita Kupas Tuntas!
Pernah nggak sih gajian terus bingung lihat potongan PPH di slip gaji? Atau mungkin kamu pengusaha muda yang lagi galau memikirkan urusan pajak? Eits, tenang! PPH nggak se-menyeramkan yang dibayangkan, kok. Yuk, kita belajar bareng tentang apa itu PPH pajak biar nggak penasaran lagi!
Kenalan Dulu dengan Pahlawan Penghasilan: Apa Itu PPH Pajak?
PPH, atau Pajak Penghasilan, adalah pajak yang wajib kita bayarkan atas penghasilan yang diterima. Penghasilan ini bisa bermacam-macam, mulai dari gaji bulanan, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan masih banyak lagi. Jadi, setiap kali kita menerima penghasilan, artinya kita punya tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian untuk disetorkan sebagai pajak. Keren, kan? Kita jadi bisa ikut berkontribusi dalam kemajuan negara!
Kenapa Sih Ada PPH Pajak? Ternyata Punya Misi Mulia!
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan PPH nggak sembarangan, lho. Pajak ini pada dasarnya bertujuan untuk menjadi sumber pemasukan negara. Nggak cuma itu, PPH juga berperan sebagai instrumen untuk mendistribusikan pendapatan secara adil di masyarakat. Dengan kata lain, uang pajak yang kita bayarkan nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Jadi, dengan membayar PPH, kita ikut bergotong royong membangun masa depan yang lebih baik!
Siapa Saja yang Wajib Bayar PPH Pajak? Kita Semua Bisa Ikut Andil!
Nah, yang wajib bayar PPH ini ada dua kelompok, yaitu orang pribadi dan badan usaha. Untuk orang pribadi, tarif pajaknya berkisar antara 5% sampai 29%, tergantung berapa besar penghasilan yang diterima dan status kalian sebagai wajib pajak. Sementara untuk badan usaha, tarifnya flat di angka 20%. Gimana? Masih terjangkau, kan?
Gimana Cara Bayar PPH Pajak? Ada Dua Cara yang Gampang!
Ada dua cara untuk membayar PPH, yaitu melalui potong pajak dan setoran pajak. Potong pajak dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kita, misalnya perusahaan tempat kita bekerja. Nah, potongan pajak inilah yang biasanya sudah tertera di slip gaji kalian. Sedangkan untuk setoran pajak dilakukan langsung oleh wajib pajak sendiri. Biasanya, hal ini berlaku bagi pelaku usaha atau pekerja lepas yang penghasilannya tidak dipotong pajak.
Yuk Bayar PPH Pajak dengan Semangat!
Membayar pajak memang tanggung jawab kita sebagai warga negara. Tapi, percayalah, manfaatnya sangat banyak! Selain memiliki rasa tanggung jawab terhadap negara, dengan patuh membayar pajak, kita juga ikut mendukung pembangunan nasional. Siapa tahu, jalanan yang kita lewati atau sekolah tempat anak kita belajar dibangun dari hasil pajak yang kita bayarkan lho! Jadi, bayar pajak itu keren dan bisa membuat kita bangga menjadi warga negara Indonesia!
FAQ: Kupas Tuntas Seputar Apa Itu PPH Pajak
1. Kenapa gaji saya dipotong PPH?
Perusahaan tempat kamu bekerja bertindak sebagai pemungut pajak dan wajib menyetorkan potongan PPH tersebut ke kas negara. Jadi, slip gaji kamu sudah dikurangi dengan PPH yang terutang.
2. Saya baru mulai kerja, gimana cara lapor SPT PPH?
Biasanya, perusahaan tempat kamu bekerja akan membantu proses pelaporan SPT PPH. Namun, kamu tetap wajib mengetahui kewajiban dan prosedur pelaporan SPT PPH secara mandiri. Kamu bisa mencari informasinya di website Direktorat Jenderal Pajak https://pajak.go.id/.
3. Saya kerja freelance, apakah tetap kena PPH?
Tetap kena
4. Untuk melaksanakan PPH pajak harus mempunyai apa?
Dokumen Pendukung untuk pelaksanaan pajak PPH kamu harus memiliki NPWP untuk membuat SPT
Baca Juga: Jasa Pembuatana NPWP