Cara Membuat NPWP Istri Secara Online Dalam 1 Hari
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk istri kini semakin mudah berkat layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan adanya biro jasa. NPWP istri diperlukan, terutama jika istri bekerja atau memiliki penghasilan terpisah dari suami bahkan juga diperlukan dalam pengurusan harta waris. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis Cara Membuat NPWP Istri Secara Online, syarat yang dibutuhkan, tips penting agar prosesnya berjalan lancar, dan Rahasi pengurusan NPWP cepat terima beres!
Mengapa Istri Perlu Memiliki NPWP?
Sebelum masuk ke Cara Membuat NPWP Istri Secara Online, penting untuk memahami mengapa istri perlu memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa alasan utama:
- Kewajiban Perpajakan: Jika istri bekerja dan memiliki penghasilan terpisah dari suami, maka ia diwajibkan memiliki NPWP untuk melaporkan pajaknya sendiri.
- Kelancaran Administrasi: NPWP sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, investasi, atau pekerjaan.
- Kemandirian Finansial: Dengan memiliki NPWP, istri dapat mengelola kewajiban pajaknya sendiri, mencerminkan kemandirian finansial.
- Pengurusan Harta dan Waris: Notaris akan selalu memintan NPWP yang aktif dalam pengurusannya
Jasa aktivasi NPWP Istri: Kak Imam 0857-1353-6253
Syarat Membuat NPWP Istri
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP istri dalam kondisi aktif dan sesuai dengan data terbaru.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga.
- NPWP Suami: Syarat utama yang tidak bisa dilewatkan, pastikan juga NPWP suami dalam keadaan aktif
- Surat Pernyataan Pisah Harta atau Penghasilan: Diperlukan dan akan ditinjau oleh petugas pajak pusat di KPP kanwil
- Alamat Email Aktif: Email ini digunakan untuk registrasi dan pengiriman notifikasi dari DJP.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Istri Secara Online
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP istri melalui layanan online e-registration pajak:
1. Kunjungi Website DJP Online
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id. Situs ini adalah portal resmi untuk pendaftaran NPWP secara online.
2. Registrasi Akun Baru
Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar Akun Baru” dan isi formulir registrasi dengan informasi berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah itu, periksa email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi akun.
3. Login ke Akun e-Registration
Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat. Di dashboard, pilih opsi “Pendaftaran NPWP Baru”.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pada tahap ini, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti:
- Identitas istri (nama, NIK, tempat/tanggal lahir).
- Alamat tempat tinggal.
- Status pernikahan (sesuai dengan data di KK).
Jika istri memiliki penghasilan terpisah, pilih opsi “Penghasilan Terpisah” dan unggah dokumen pendukung seperti surat pernyataan pisah penghasilan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya, unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Foto KTP istri.
- Foto kartu keluarga.
- Surat pernyataan pisah harta (bermaterai)
- NPWP suami
Pastikan dokumen dalam format PDF atau gambar (JPEG/PNG) dengan ukuran file yang tidak melebihi kapasitas upload
6. Kirim Permohonan
Setelah semua data diisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”. Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau status permohonan.
7. Verifikasi dan Pengiriman NPWP
Setelah pengajuan dikirim, DJP akan memproses dan memverifikasi data Anda. Jika disetujui, NPWP istri akan dikirimkan langsung ke alamat email atau melalui pos ke alamat rumah. Tapi pada beberapa kondisi kartu fisik tidak dikirim sama sekali, maka sebaiknya NPWP PDF yang akan diterima pada email bisa Anda cetak mandiri
Apa Anda Mau Terima Beres Karena Pusing? Biro jasa NPWP kak Imam 0857-1353-6253
Tips Agar Pembuatan NPWP Istri Lancar
- Pastikan Dokumen Lengkap: Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya.
- Gunakan Email yang Aktif: Email adalah sarana utama komunikasi dengan DJP selama proses pendaftaran.
- Isi Data dengan Benar: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Pantau Status Permohonan: Gunakan nomor registrasi untuk memeriksa status permohonan melalui e-Registration.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pembuatan NPWP Istri
Apakah Istri wajib memiliki NPWP jika tidak bekerja?
Tidak, NPWP hanya disarankan kepada istri yang memiliki penghasilan sendiri, mengelola usaha, atau akan berurusan dengan harta waris
Apakah NPWP Istri otomatis digabung dengan NPWP Suami?
Tidak, jika istri memiliki penghasilan terpisah, ia dapat membuat NPWP sendiri.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP?
Proses verifikasi dokumen akan membutuhkan waktu 2-3 minggu hari kerja. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, NPWP dapat diterbitkan lalu aktif lebih cepat.
Apakah bisa membuat NPWP Istri tanpa NPWP Suami?
Tidak bisa. Syarat utama istri bisa membuat NPWP adalah dengan melampirkan NPWP suami yang aktif dan valid
Bagaiaman jika sudah punya NPWP tapi lupa?
Anda bisa melakukan cetak ulang dan aktivasi melalui akun DJP yang dulu pernah dibuat, carilah email akses dan EFIN nya
Baca juga: Cara aktivasi NPWP Lama
Apakah pembuatan NPWP online gratis?
Biaya berkisar 150-200 ribu jika Anda menggunakan biro jasa, apabila ada membuat secara mandiri ini sepenuhnya gratis namun Anda harus rela mengikut mempelajari dan mengikuti prosedurnya
Kesimpulan
Membuat NPWP istri secara online adalah proses yang sederhana dan praktis, terutama dengan layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Segera daftarkan NPWP untuk istri Anda dan penuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis!