Cara Memiliki NPWP Berdasar Pengalaman Pribadi
Sebelumnya Saya pernah berusaha memiliki NPWP datang ke kantor eh malah disuruh daftar online sama petugasnya sejak itulah saya jadi tau gimana sih cara memiliki NPWP secara online, ayo baca artikel ini sampai tuntas!
Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?
Sebelum kamu tau cara memiliki NPWP ada pentingnya terelebih dahulu kamu faham NPWP itu mirip seperti KTP hanya saja ini khusus didalam urusan perpajakan selain itu dengan memiliki NPWP saya jamin kamu akan mendpat banyak kemudahan akses keuangan dan kepegawaian.
Dengan NPWP, kita bisa:
- Urus administrasi keuangan lebih mudah
- Dapat potongan pajak lebih kecil
- Ikut tender proyek (kalau punya bisnis)
- Daftar beasiswa atau KPR rumah
- Akses pinjaman modal dan kredit
Pokoknya, punya NPWP bikin hidup lebih tertata dan membuka peluang
Siapa Aja yang Wajib Punya NPWP?
Kamu akan memerlukan NPWP ketika kamu berada diposisi seperti berikut:
- Karyawan atau pekerja tetap
- Freelancer dengan penghasilan rutin
- Pemilik usaha, toko online, atau jasa
- Investor atau pemilik properti sewaan
yuk, waktunya urus NPWP!
Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi
Selanjutnya kita bahas bagian paling penting nih yaitu cara memiliki NPWP nya melalui pendaftaran di portal resmi
1. Daftar NPWP Online (Anti Ribet)
Jujur sih Aku pribadi lebih suka daftar online karena gampang banget kurang lebih seperti ini langkahnya:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id/
- Buat akun baru
- Pilih jenis NPWP: “Orang Pribadi”
- Isi data diri: nama, NIK, alamat, email, no HP
- Upload dokumen (e-KTP aja cukup!)
- Kirim permohonan
Penting banget untuk diingat bahwa saat ini seluruh NPWP sudah berbasis digital tidak ada lagi kartu fisik jadi kalo pendaftarannya berhasil kamu tinggal donwload via email atau akun coretax dan cetak sendiri jika mengingingkan kartu fisiknya
2. Daftar Langsung di Kantor Pajak
Sebelum datang ke kantor pajak, kamu perlu tahu: nggak semua kantor melayani pembinaan langsung. Beberapa malah menyuruh kamu pulang dan daftar online, berikut yang perlu kamu bawa jika ingin mencoba ke kantor:
- e-KTP
- Kart Keluarga
- MAteria 10 ribu
- Surat keterangan kerja (kalau karyawan)
- Surat pernyataan punya penghasilan (kalau freelancer)
Kamu akan dibantu petugas pajak dari awal sampai selesai. Prosesnya juga cepat, nggak sampai sejam!
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain daripada itu, kamu juga harus siap siap dengan kelengkapakan berikut:
Jenis Pemohon | Dokumen yang Dibutuhkan |
---|---|
Karyawan | e-KTP + surat kerja |
Freelancer | e-KTP + surat pernyataan |
Pemilik Usaha | e-KTP + surat izin usaha |
pastikan kamu memfoto atau menscan dokumen dengan jelas.
Tips dari Aku Biar Prosesnya Lancar
Nah, berdasarkan pengalamanku pribadi, ini beberapa tips penting:
- Gunakan email aktif yang kamu ingat password-nya
- Cek ulang data sebelum dikirim (alamat harus lengkap)
- Upload dokumen dengan ukuran maksimal 2 MB
- Kalau daftar online, cek folder spam untuk email konfirmasi
Apakah NPWP Harus Diaktifkan Setelah Dapat?
Setelah kamu menerima kartu NPWP (fisik maupun digital), pastikan langsung aktif. Caranya gampang:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id/
- Gunakan kode yang kamu terima lewat email untuk mengaktifkan akun
- Daftar e-FIN jika mau akses layanan pajak online
Kapan Harus Melaporkan Pajak Setelah Punya NPWP?
Ini bakal jadi kewajiban kamu tiap tahun kalo NPWP kamu mau tetap aktif. Biasanya waktu laporannya itu setiap 31 maret kalo untuk NPWP pribadi aktivitas pelaporan ini disebut SPT. Jika penghasilan kamu tidak kena pajak maka kamu akan membuat SPT nihil alias tidak bayar cukup lapor saja sedangkan jika penghasilan kamu sudah terkena pajak maka kamu harus membuat SPT PKP.
Baca juga : Tips dan Trik Membuat SPT Tahunan
Kalau Sudah Punya NPWP, Bisa Diubah?
Aku pribadi mengalami ini, dan ternyata prosesnya lumayan ribet, tapi kamu tetap bisa mengubahnya kok dengan cara ini:
- Ajukan perubahan lewat coretaxdjp.pajak.go.id/
- Datang langsung ke KPP terdekat
Jangan biarkan data kamu nggak update, ya.
Penutup: Punya NPWP Itu Mudah dan Bermanfaat
Oke, sebagai penutup, aku mau rangkum sedikit, jadi memiliki NPWP itu sudah mudah dan fleksibel asal kamu tau trik dan prosesnya tapi malah jadi masalah besar kalo kamu salah dalam tahapannya oleh karena itu jika kamu ragu jangan dipaksakan daripada celaka, sebaiknya percayakan pada orang yang lebih berpengalaman seperti biro jasa NPWP
Jasa Urus NPWP : 0857-1353-6253
FAQ Seputar Cara Memiliki NPWP
1. Apakah pelajar boleh punya NPWP?
Sering jadi pertanyaan banyak orang, simpelnya NPWP itu akan berguna dimasa depan sekalipun saat ini kamu masih pelajar asal sudah 18 tahun dan ada KTP kamu sudah layak memiliki NPWP
2. Berapa biaya buat bikin NPWP?
Nggak dipungut biaya sama sekali lain hal kalo kamu pake biro jasa biayanya sekitar 200 ribuan
3. Kalau kerja freelance, apa wajib punya NPWP?
Nah, berdasar pengalaman pribadi klien itu sering kali minta NPWP dilampirkan bersamaan invoice tagihan jasa freelance kita kadang mereka gak mau bayar kalo kita gak lampirkan NPWP
4. Bisa daftar NPWP tanpa surat kerja?
Tenang aja, selama sudah memiliki KTP NPWP kamu masih bisa didaftarkan
5. NPWP fisik harus diambil?
Pada saat ini NPWP fisik sudah tidak ada, jika kamu mengingikannya cetak secara mendiri dipercetakan dari file yang kamu dapatkan
6. Apa bisa punya lebih dari satu NPWP?
Pertanyaan penutup! NPWP cukup 1 saja untuk seumur hidup, kaya KTP. kecuali kalo rusak atau hilang kamu bisa mengajukan cetak ulang