Panduan Lengkap tentang Pengajuan Banding dan Gugatan Pengadilan Pajak
Pertama tama kita akan memahami, bahwa Pengajuan banding pajak dan gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan perpajakan atau pelaksanaan penagihan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu melakukan pengajuan banding pajak
Tata Cara Pengajuan Banding Pajak
Proses pengajuan banding atau gugatan dalam perpajakan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Penyampaian Surat Tertulis: Surat banding atau gugatan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Alamat Pengadilan Pajak: Surat banding atau gugatan beserta kelengkapan administrasi diajukan kepada pengadilan pajak dengan alamat yang ditentukan.
- Waktu Pengajuan: Waktu pengajuan berbeda tergantung pada jenis keputusan yang akan diajukan banding atau gugatan. Misalnya, surat banding atas keputusan DJP atau Pemda disampaikan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keputusan diterima.
- Cara Penyampaian: Surat banding atau gugatan dapat disampaikan melalui ekspedisi tercatat, POS tercatat, atau diantar langsung melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
- Satu Keputusan, Satu Surat Banding/Gugatan: Untuk setiap keputusan atau pelaksanaan penagihan, hanya diajukan satu surat banding atau gugatan.
Persyaratan Administratif Pengajuan Banding Pajak
Berikut adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam pengajuan banding atau gugatan:
- Surat Banding atau Gugatan: Surat tersebut harus disiapkan dalam 2 rangkap, dengan satu asli dan satu fotokopi.
- Dokumen Pendukung: Dokumen-dokumen terkait keputusan atau pelaksanaan penagihan pajak harus disertakan dalam 2 rangkap, termasuk Surat Keputusan, Surat Keberatan, dan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Bukti Pembayaran: Harus disertakan bukti pembayaran sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen-dokumen tambahan yang relevan juga harus disertakan, seperti FC akta pendirian dan perubahan, serta surat kuasa bermeterai.
- Softcopy Dokumen: Seluruh dokumen harus disertakan dalam bentuk softcopy di CD atau Flash Drive dengan format yang ditentukan.
Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan untuk
Selain itu, ada dua surat penting yang harus disiapkan dalam proses banding atau gugatan, yaitu Surat Uraian Banding (SUB) dan Surat Tanggapan (ST). SUB adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan. dan ST Merupakan surat dari yang ingin menggugat kepada pihak Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan.
Surat Bantahan sebagai
Surat Bantahan (SB) juga merupakan bagian penting dari proses banding atau gugatan. SB adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
Pencabutan Banding atau Gugatan
Jika terdapat kebutuhan untuk mencabut banding atau gugatan yang diajukan, hal tersebut dapat dilakukan melalui surat pernyataan pencabutan. Namun, perlu diingat bahwa banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.