EFIN SPT Tahunan Cara Mudah Mendapatkannya Dalam 1 Hari
Hai, apa kabar? Saya yakin kamu mungkin sedang mencari cara mudah mendapatkan e-FIN untuk melaporkan SPT Tahunan, benar kan? Jangan khawatir! Di sini, saya akan membahas semua yang kamu perlu ketahui tentang e-FIN dan cara mendapatkannya, lengkap dengan langkah-langkah yang super simpel.
Apa itu e-FIN SPT Tahunan?
Sebelum kita masuk ke caranya, kita perlu tahu dulu nih, apa sebenarnya e-FIN itu. Jadi, e-FIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Ini adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kamu wajib punya e-FIN kalau mau melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Mudahnya, e-FIN adalah “PIN” yang mengizinkan kita untuk masuk dan melaporkan pajak secara online. Tanpa e-FIN, tidak bisa masuk ke sistem e-Filing DJP. Jadi, penting banget!
Kenapa Perlu e-FIN?
Anda mungkin penasaran, “Kenapa perlu e-FIN? Kan bisa lapor pajak secara manual?” Nah, sekarang eranya sudah digital, dan lapor pajak online itu jauh lebih praktis melalui portal online dari pajak!
Dengan e-FIN, kamu bisa:
- Akses Aplikasi M-pajak > di Aplikasi ini banyak layanan pajak yang bisa dilakukan secara mandiri.
- Cetak Ulang NPWP > Gak hawatir lagi kalo NPWP tiba tiba hilang, tinggal cetak ulang aja dari HP
- Membuat Laporan Pajak > SPT masa, SPT tahunan, dan laporan jenis lainnya
Cara Mendapatkan e-FIN untuk SPT Tahunan
Yuk, sekarang kita bahas cara mendapatkan e-FIN. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online, offline atau pake Biro jasa.
1. Pengajuan e-FIN Secara Online
Kalau kamu tidak ingin repot datang ke kantor pajak, pengajuan e-FIN bisa dilakukan secara online. Caranya? Cukup kirim email ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat kamu terdaftar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Isi formulir e-FIN – Kamu bisa download formulirnya dari situs resmi DJP.
- Siapkan dokumen – Pastikan kamu sudah scan KTP dan NPWP.
- Kirim email ke KPP – Kirimkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen tadi melalui email. Jangan lupa, email harus sesuai dengan alamat email yang terdaftar di DJP.
- Tunggu e-FIN dikirim – Biasanya dalam beberapa hari, e-FIN kamu akan dikirimkan langsung ke email.
2. Pengajuan e-FIN Secara Offline
Kalau kamu lebih nyaman mengurus secara langsung, kamu bisa datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Formulir permohonan e-FIN yang sudah diisi lengkap.
Setelah itu, petugas di KPP akan membantu memproses e-FIN kamu. Mudah kan?
Belum punya NPWP,? ini tukang urusnya (Kak Imam 0857-1353-6253)
3. Pengajuan e-FIN Menggunakan Biro Jasa
Sering jadi pertaanyaan, “kenapa harus pake biro jasa?” kan bisa urus sendiri. Pertanyaan yang sama seperti saya, sebelum saya tau bahwa e-FIN itu harus dibuat dengan tepat dan benar, berikut adalah kelebihan jika kamu membuat e-FIN melalui biro jasa:
- Berpengalaman
Biro jasa memiliki pengalaman yang sangat banyak dalam mengurusi EFIN, maka dapat dipastikan pembuatan EFIN tidak akan kesalahan - Hemat Waktu
Kamu tidak perlu membuang waktu banyak untuk mempelajari alur pembuatan EFIN atau bahkan antri di Kantor, karena pelayanan biro jasa dilakukan secara online namun tetap real time - Cepat
Selain waktu pembuatannya menjadi lebih singkat, waktu yang dibutuhkan juga terbilang cukup cepat, kurang dari 24 jam rata rata biro jasa sudah bisa selesaikan EFIN kamu
Biro Jasa EFIN > 0857-1353-6253 (Kak Imam)
Aktivasi e-FIN
Setelah e-FIN didapatkan, jangan lupa aktivasi e-FIN ya! Aktivasi ini penting banget biar e-FIN kamu bisa digunakan untuk login ke akun DJP dan menggunakan sistem e-Filing.
Cara aktivasi e-FIN:
- Masuk ke situs DJP Online.
- Pilih “Belum punya akun?”
- Masukkan NPWP dan e-FIN kamu.
- Ikuti petunjuk untuk membuat password dan aktivasi akun.
Taraa! Setelah ini, kamu sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
Baca Juga: Jasa Pengurusan EFIN Cepat
Kapan Harus Melaporkan SPT Tahunan?
Sebagai wajib pajak, kita diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jangan sampai terlambat, ya! Karena kalau terlambat, ada denda yang harus kamu bayar.
Dengan memiliki e-FIN, kamu bisa lapor kapan saja, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Tips: Jangan Hilangkan e-FIN!
Nah, ini penting banget. Jangan sampai e-FIN kamu hilang atau terlupakan. Sebab, kalau hilang, kamu harus mengajukan ulang ke KPP, dan itu bisa memakan waktu berkali kali lipat.
Tips dari saya, simpan e-FIN kamu di tempat yang aman atau catat di aplikasi catatan kamu yang terenkripsi.
Penutup
Nah, itulah tadi langkah-langkah mudah untuk mendapatkan e-FIN dan cara menggunakannya untuk lapor SPT Tahunan. Saya harap informasi ini bisa membantu kamu yang mungkin baru pertama kali mendengar tentang e-FIN atau bingung cara mendapatkannya. Percayalah, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
Sekarang, tinggal kamu coba deh!