Cara mendapatkan SPT

Cara Mendapatkan SPT dalam 1 Hari Saja Pasti Berhasil

Halo teman-teman! Hari ini kita akan bahas tentang cara mendapatkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan. Buat kamu yang sudah punya NPWP, pasti nggak asing lagi sama yang namanya SPT, kan? Nah, SPT ini penting banget buat lapor pajak tahunan kita supaya NPWP kita tetap aktif dan bisa digunakan dalam berbagai urusan administrasi keuangan. Aku akan bantu jelaskan langkah-langkah mendapatkan dan mengisi SPT dengan cara yang sederhana dan menyenangkan. Yuk, kita mulai!

Apa itu SPT dan Mengapa Wajib Dilaporkan?

Sebelum kita lanjut ke cara mendapatkan SPT, kita bahas dulu apa itu SPT. SPT, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah laporan pajak tahunan yang harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya? Untuk melaporkan penghasilan kita dalam satu tahun, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Dengan melapor SPT, NPWP kamu akan tetap aktif sehingga nomor NPWP kamu akan selalu bisa digunakan dalam berbagai administrasi yang memerlukan nomor NPWP

Gak mau ribet? Jasa pengurusan SPT pribadi 0857-1353-6253 mulai dr 500ribuan

Jenis-Jenis SPT yang Perlu Diketahui

Nah, sebelum kita mendalami cara mendapatkannya, ketahui dulu ada beberapa jenis SPT yang mungkin perlu kamu laporkan. Berikut jenis-jenisnya:

  1. SPT 1770 SS: Buat wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun.
  2. SPT 1770 S: Buat wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun.
  3. SPT 1770: Buat wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Setiap jenis punya form yang berbeda, jadi pastikan kamu pilih yang sesuai ya!

Langkah 1: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengisi SPT, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini membantu proses pelaporan jadi lebih lancar. Apa aja dokumennya?

  • Bukti potong pajak (biasanya dari kantor atau pemberi kerja)
  • Rekap penghasilan selama setahun
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Nomor EFIN (kalau ingin melapor secara online)
  • Akun DJP

Belum punya EFIN? Jasa EFIN Pribadi 250Rb >>> 0857-1353-6253

Siapkan semua dokumen ini agar proses pelaporan SPT jadi cepat dan nggak ribet.

Langkah 2: Dapatkan Formulir SPT di DJP Online

Nah, langkah berikutnya adalah mendapatkan formulir SPT yang sesuai. Kamu bisa melakukannya secara online lewat website DJP Online. Gampang kok, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website DJP Online: https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan akun DJP Online-mu. Kalau belum punya, daftar dulu ya.
  3. Pilih menu e-Filing, lalu pilih SPT Tahunan.
  4. Isi data yang diminta, dan pilih formulir SPT sesuai dengan jenis SPT yang kamu butuhkan.

Langkah 3: Isi Formulir dengan Cermat

Setelah kamu mendapatkan formulir SPT, saatnya mengisinya! Jangan khawatir, meskipun kelihatannya banyak kolom, kalau sudah terbiasa, prosesnya cepat dan simpel. Berikut tips mengisi formulir SPT dengan mudah:

  1. Isi data pribadi: Mulai dari nama, alamat, dan NPWP.
  2. Masukkan data penghasilan: Cantumkan seluruh penghasilan selama setahun.
  3. Bukti potong pajak: Kalau kamu bekerja, biasanya kantor sudah memberikan bukti potong yang bisa langsung kamu masukkan ke formulir.
  4. Hitung pajak yang harus dibayar: Sistem DJP Online biasanya akan menghitungnya otomatis, jadi nggak perlu khawatir salah.

Pastikan semua data diisi dengan benar, ya!

Langkah 4: Submit dan Dapatkan Bukti Pelaporan

Setelah formulir SPT selesai diisi, langkah terakhir adalah submit atau kirim SPT kamu melalui DJP Online. Berikut caranya:

  1. Klik tombol Kirim SPT di bagian bawah halaman.
  2. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP.
  3. Setelah dikirim, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menunjukkan bahwa pelaporan SPT kamu telah berhasil.

Simpan bukti ini baik-baik, ya! Bukti ini penting kalau sewaktu-waktu kamu perlu melakukan pengecekan ulang.

Tips Tambahan untuk Pelaporan SPT yang Lebih Lancar

  1. Lapor lebih awal: Jangan tunggu batas waktu pelaporan. Dengan lapor lebih awal, kamu bisa menghindari antrian panjang dan situs yang mungkin sibuk.
  2. Periksa ulang data: Salah ketik atau data yang nggak lengkap bisa menghambat proses pelaporan. Pastikan semuanya benar sebelum submit.
  3. Gunakan fitur e-Filing: Buat kamu yang sibuk, e-Filing di DJP Online adalah cara termudah dan tercepat untuk lapor SPT.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah saya wajib lapor SPT jika penghasilan saya di bawah Rp60 juta setahun?

Ya, jika kamu memiliki NPWP, kamu tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun, meskipun penghasilanmu di bawah Rp60 juta. Kamu bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS yang menunjukan kewajiban pajak adalah nihil.

2. Apakah bisa lapor SPT tanpa EFIN?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk membuat akun DJP Online. Jadi, jika kamu belum punya EFIN, sebaiknya mengurusnya dulu di Kantor Pajak atau gunakan jasa biro jasa jika ingin cepat (0857-1353-6253).

3. Apakah bisa membuat SPT tanpa NPWP?

NPWP menjadi syarat utama untuk pembuatan laporan SPT, karena dengan NPWP akan memunculkan EFIN yang berguna untuk membuka akses akun DJP, SPT dilakukan di akun DJP tersebut

Baca juga: Cara Membuat NPWP

3. Bagaimana jika saya terlambat lapor SPT?

Jika terlambat, kamu bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, dendanya sekitar Rp100.000. Jadi, usahakan lapor tepat waktu, ya!

4. Apakah ada batas waktu pelaporan SPT?

Ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Jadi, pastikan kamu melapor sebelum tanggal tersebut.

5. Bisakah saya mengubah SPT yang sudah dilaporkan?

Bisa, kamu dapat melakukan pembetulan SPT melalui DJP Online jika menemukan kesalahan setelah pelaporan. Kamu cukup login, pilih menu e-Filing, dan lakukan perubahan yang diperlukan.

Kesimpulan: Bikin SPT itu Fleksibel dan Cepat!

Nah, itulah cara mendapatkan dan melaporkan SPT dengan mudah. Pelaporan SPT sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, asalkan kita punya dokumen lengkap dan mengikuti prosedurnya atau justru menggunakan biro jasa sebagai jalan tercepatnya. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang sedang bersiap melapor pajak!

Jangan lupa, lapor pajak itu bagian dari kontribusi kita buat negara, lho! Selamat mencoba, dan semoga berhasil lapor pajaknya, ya!

Salam Pajak,
Imam

Artikel Terkait