Cara Mengaktifkan NPWP Lama dengan Cepat Dalam 2 Jam
Mengaktifkan NPWP lama bisa jadi langkah penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan. Apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda sudah lama tidak aktif? Mungkin karena Anda sempat berhenti bekerja, berbisnis, atau alasan lain yang membuat Anda tidak membutuhkan NPWP pada saat itu. Tapi sekarang, dengan perubahan situasi atau kebutuhan baru, NPWP Anda perlu diaktifkan kembali. Yuk, kita bahas secara rinci Cara Mengaktifkan NPWP Lama!
Apa Itu NPWP dan Mengapa Bisa Nonaktif?
Sebelum ke langkah-langkah pengaktifan, mari kita pahami dulu NPWP itu sendiri. NPWP mirip seperti KTP hanya bedanya adalah NPWP dikeluarkan oleh Djendral pajak. Setiap orang yang memiliki penghasilan seharusnya punya NPWP untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Namun, dalam beberapa kasus, NPWP bisa menjadi “tidak aktif” atau “tidur” jika sudah lama tidak digunakan atau Anda tidak lagi melaporkan SPT tahunan.
Ada beberapa alasan kenapa NPWP bisa nonaktif:
- Tidak adanya pelaporan SPT tahunan: Jika Anda tidak melaporkan pajak selama beberapa tahun, DJP dapat menonaktifkan NPWP Anda.
- Perubahan status pekerjaan atau usaha: Berhenti dari pekerjaan atau menutup usaha bisa jadi alasan NPWP menjadi tidak aktif.
- Keputusan pribadi: Beberapa orang memilih untuk menonaktifkan sementara NPWP mereka karena perubahan dalam kewajiban perpajakan.
Namun, jangan khawatir. NPWP yang tidak aktif bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah sederhana.
Jasa aktivasi NPWP 0857-1353-6253 (WA)
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali NPWP Lama
Ada Banyak cara untuk bisa mengaktifkan NPWP lama, baik melalui kantor pajak secara langsung, secara daring maupaun melalui biro jasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pastikan Status NPWP Anda
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status NPWP Anda. Ini penting karena bisa saja NPWP Anda masih aktif, hanya tidak digunakan dalam waktu lama. Untuk memeriksa status NPWP:
- Hubungi kantor pajak terdekat atau hubungi call center pajak di 1500200.
- Cek melalui aplikasi DJP Online jika Anda masih ingat username dan password akun Anda.
Baca Juga: Cara Cek NPWP
Dengan cara ini, Anda bisa tahu apakah NPWP Anda benar-benar nonaktif atau masih berstatus aktif namun “tidur.”
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Untuk mengaktifkan NPWP, Anda biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- NPWP
- KTP dan KK
- Slip gaji / panghasilan jika ada perubahan
- EFIN: ini yang paling wajib, tanpa EFIN prosesnya gak akan bisa berjalan
Jasa Pembuatan EFIN 0857-1353-6253 (WA)
Dengan dokumen ini, Anda akan lebih mudah mengurus proses pengaktifan NPWP.
3. Kunjungi Kantor Pajak atau Gunakan Layanan Online
Untuk mengaktifkan NPWP lama, Anda memiliki dua opsi: datang langsung ke kantor pajak atau memanfaatkan layanan online.
a. Datang Langsung ke Kantor Pajak
- Kunjungi kantor pajak sesuai domisili Anda dan sampaikan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali NPWP.
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan tadi.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan petunjuk lebih lanjut.
b. Gunakan Layanan Online DJP
- Akses DJP Online di https://djponline.pajak.go.id dan login ke akun Anda.
- Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar menggunakan email dan nomor NPWP yang lama.
- Pilih menu yang sesuai untuk mengaktifkan kembali NPWP Anda, dan ikuti langkah-langkah yang ada.
4. Periksa Status NPWP Setelah Pengaktifan
Setelah melakukan proses aktivasi, baik di kantor pajak maupun melalui DJP Online, penting untuk memeriksa apakah NPWP Anda sudah aktif kembali. Biasanya, Anda bisa mengecek statusnya melalui:
- Email konfirmasi dari DJP.
- Menghubungi call center pajak untuk memastikan perubahan status.
Setelah aktif, Anda dapat kembali menggunakan NPWP untuk kebutuhan perpajakan.
Cara Mengaktifkan NPWP Lama Via Biro Jasa
Jurus terakhir cara aktivasi NPWP Lama secara cepat dalam 2 jam, adalah menggunakan biro jasa, mereka sudah sangat berpengalaman dalam pengurusan berbagai macam kasus NPWP, tidak heran jika pengerjaannya secepat itu. Berikut adalah langkah langkah menggunakan biro jasa untuk aktivasi NPWP lama:
- Hubungi kak imam 0857-1353-6253 (WA)
- Konsultasikan kondisi NPWP Anda
- Serahkan scan/foto dokumen persyatan (NPWP + KK + KTP)
- Tunggu 2-3 jam hari kerja
- Terima informasi update aktivasi NPWP
- Bayar setelah aktiv
- Setelah pembayaran biro jasa akan memberikan semua akses dan file (Akun DJP, EFIN, Email Pajak, PDF NPWP 16 digit)
Tips Agar NPWP Tidak Menjadi Nonaktif Kembali
Setelah berhasil mengaktifkan NPWP, pastikan Anda menjaga statusnya tetap aktif dengan beberapa tips berikut:
- Lapor SPT Tahunan: Walaupun penghasilan Anda tidak selalu besar, laporkan SPT tahunan agar NPWP tetap aktif.
- Update Informasi Pribadi: Jika ada perubahan data, seperti alamat atau status pekerjaan, segera update di DJP Online.
- Perhatikan Kewajiban Pajak: Jika memiliki penghasilan, pastikan Anda menyetorkan pajak sesuai aturan.
- Rutin memeriksa akun DJP: dengan ini Anda tidak akan lupa untuk melaporkan SPT
Dengan langkah sederhana ini, Anda bisa menjaga agar NPWP tetap aktif dan tidak perlu repot mengaktifkannya kembali di masa depan.
Pertanyaan Umum tentang Mengaktifkan NPWP Lama
Apakah Ada Biaya untuk Mengaktifkan NPWP Lama?
Tidak ada biaya untuk mengaktifkan kembali NPWP. Proses ini gratis, bala dilakukan secara mandiri, sedangkan jika menggunakan biro jasa biaya 550 ribu
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Proses aktivasi NPWP lama akan membutuhkan 1 hari kerja jika Anda mengurus secara mandiri. Namun, jika diurus melalui biro jasa 3-6 jam kerja sudah selesai
Apakah Wajib Pajak yang Nonaktif Akan Dikenai Sanksi?
Jika selama NPWP tidak aktif Anda tidak memiliki kewajiban pajak atau penghasilan yang harus dilaporkan, Anda tidak akan dikenai sanksi. Namun, jika terdapat penghasilan yang seharusnya dilaporkan, maka sanksi keterlambatan pelaporan dapat diterapkan.
Kesimpulan
Mengaktifkan NPWP lama memang membutuhkan beberapa langkah, namun prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan baik secara langsung maupun daring. Setelah diaktifkan kembali, pastikan Anda mematuhi kewajiban perpajakan agar status NPWP tetap aktif. Bagi Anda yang ingin lebih mudah, manfaatkan fitur DJP Online untuk melakukan aktivasi tanpa perlu datang ke kantor pajak. Semoga langkah-langkah di atas membantu Anda memahami prosesnya dan mengelola administrasi perpajakan lebih baik.
LSI keywords: DJP Online, aktivasi NPWP, kewajiban pajak, cek status NPWP, lapor SPT