Cara daftar npwp perusahaan

Cara Daftar NPWP Perusahaan dengan Mudah

Halo, teman-teman pebisnis! Apakah Anda baru saja mendirikan perusahaan dan ingin mengurus dokumen perpajakan? Salah satu dokumen yang wajib dimiliki perusahaan adalah “NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)”. Pendaftaran NPWP perusahaan ini adalah langkah awal yang penting untuk memenuhi kelengkapan legalitas administrasi badan usaha. Nah, kali ini aku akan menjelaskan cara daftar NPWP perusahaan dengan mudah dan cepat. Yuk, kita mulai!

Apa Itu NPWP Perusahaan?

NPWP perusahaan adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada badan usaha atau entitas bisnis lainnya. Nomor ini digunakan untuk keperluan berbagai administrasi dari keuangan, perizinan, hingga perpajakan, sehingga perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa hambatan.

Mengapa NPWP penting? Berikut beberapa manfaat utama NPWP bagi perusahaan:

  • Legalitas Bisnis: NPWP adalah bukti bahwa perusahaan Anda resmi dan memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Pengajuan Kredit Usaha: NPWP adalah syarat penting untuk mengajukan kredit di bank.
  • Transaksi Bisnis: Beberapa rekanan atau klien mungkin meminta NPWP perusahaan Anda sebagai syarat bertransaksi.
  • Akses Layanan Pajak: Dengan NPWP, perusahaan Anda dapat mengakses layanan e-Filing dan e-Billing DJP.

Baca juga: Jasa pengurusan NPWP

Persyaratan Daftar NPWP Perusahaan

Sebelum mendaftar, ada baiknya kita mengetahui dokumen yang perlu disiapkan. Berbagai jenis perusahaan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda, tetapi umumnya, berikut adalah persyaratan utama yang perlu Anda siapkan:

  1. Akte Pendirian Perusahaan: Dokumen Wajib
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Dokumen Opsional
  3. SK Kemenkumham: Dokumen wajib
  4. KTP Direktur Utama: Dokumen Wajib
  5. NPWP Pribadi Direktur: NPWP milik direktur harus berstatus aktif 16 digit

NPWP sudah lama tidak aktif? Jasa Aktivasi NPWP 0857-1353-6253 (Kak imam-WA)

Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap, ya, karena kelengkapan dokumen akan mempengaruhi kecepatan proses pengurusan NPWP perusahaan Anda.

Cara Daftar NPWP Perusahaan secara Online

Kini, Anda bisa mendaftarkan NPWP perusahaan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. DJP telah menyediakan layanan pendaftaran online melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs e-Registration DJP

Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ dan buat akun terlebih dahulu jika belum punya. Akun ini akan berfungsi sebagai tempat registrasi pendaftaran NPWP online

2. Login ke Akun e-Registration

Setelah membuat akun, login menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan. Dari sini, Anda bisa langsung memulai proses pendaftaran NPWP perusahaan.

3. Pilih Jenis Wajib Pajak “Badan”

Pada menu utama, pilih kategori “Badan” sebagai jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Jenis “Badan” ini adalah kategori wajib pajak untuk perusahaan atau entitas bisnis.

4. Isi Data Perusahaan dengan Lengkap

Isilah semua data yang diminta, mulai dari:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Bidang usaha
  • Informasi kontak
  • Dan lain lain sesuai permintaan datanya

Cek berulang kali minimal 3x untuk memastikan data isian sudah tepat

5. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengisi data, Anda akan diminta mengunggah dokumen seperti Akte Pendirian, KTP + NPW Direktur, SK Kemenkumham, dan dokumen lainnya. Pastikan dokumen sudah dalam format PDF dan ukurannya sesuai ketentuan DJP.

6. Tunggu Verifikasi dari DJP

Setelah mengunggah dokumen, klik Submit dan tunggu hingga DJP memverifikasi data Anda. Disini DJP akan minjau kelengkapan data selama paling cepat 2 hari dan paling lama 2 minggu. Jika semua data sesuai, NPWP perusahaan Anda akan segera diterbitkan dan dikirim melalui email.

Bingung dengan semua langkah tadi? Jasa pembuatan NPWP Badan Usaha Kak imam (WA) 0857-1353-6253

Cara Daftar NPWP Perusahaan secara Offline

Jika Anda lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, Anda bisa mendaftar NPWP perusahaan secara offline. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
    Bawa semua dokumen yang diperlukan dan kunjungi KPP sesuai domisili perusahaan Anda.
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Petugas akan memberikan formulir pendaftaran NPWP badan yang harus Anda isi.
  3. Serahkan Dokumen
    Jika formulir sudah lengkap terisi, tinggal berikan dokumen kepada orang pajak dikantor tersebut
  4. Proses Verifikasi
    Jika semua dokumen sudah lengkap, petugas akan memproses permohonan Anda dan NPWP perusahaan akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.

Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Biro Jasa

Sebagian orang memiliki keterbatasan waktu, pengalaman, dan pemahaman dalam melaksanakan pengajuan dokumen perpajakan, Biro jasa menjadi solusi yang paling tepat untuk mendapatkan NPWP karena mereka memiliki pengalaman yang kompleks dalam menangani berbagai jenis dan kasus NPWP, berikut adalah langkah singkat cara daftar NPWP melalui biro jasa

  1. Hubungi Biro jasa: 0857-1353-6253 (WA) kak imam
  2. Tanyakan harga layanannya, karena beda jenis usaha beda biayanya
  3. Kirim persyaratan dengan cara Scan (Akta, SK Kemenkumham, NPWP + KTP Pengurus (harus aktif), Surat Domisili Usaha)
  4. Tunggu 1 hari kerja
  5. Biro jasa akan mengabari jika proses registrasinya selesai
  6. Lakukan pembayaran
  7. NPWP Elektronik (file PDF) akan dikirim via chat WA
  8. Keterangan: per 2024 semua NPWP sudah tidak berbentuk Fisik
  9. Jika mengarapkan kartu fisik, bisa cetak mandiri di fotokopi terdekat

Tips Mengurus NPWP Perusahaan dengan Lancar

Berikut beberapa tips agar proses pengurusan NPWP perusahaan Anda berjalan dengan lancar dan minim hambatan:

  • Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid: Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab utama terhambatnya proses pengurusan NPWP. Pastikan semua dokumen sesuai ketentuan.
  • Update Informasi Kontak: Pastikan nomor telepon dan email yang Anda daftarkan aktif, karena DJP akan mengirimkan notifikasi melalui kontak tersebut.
  • Gunakan Jasa Pengurusan (Jika Sibuk): Jika Anda tidak punya banyak waktu, menggunakan jasa pengurusan NPWP perusahaan bisa menjadi pilihan tepat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP perusahaan?

Tidak, pembuatan NPWP perusahaan di KPP atau melalui e-Registration DJP adalah gratis. Namun, jika menggunakan jasa pengurusan, ada biaya tambahan sesuai layanan.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP perusahaan?

Waktu prosesnya bervariasi tergantung anda menggunakan cara apa, Biro jasa: 1 Hari kerja, Ke Kantor Langusng 2-5 Hari kerja, Online 3-7 hari kerja.

3. Apakah NPWP perusahaan harus diperbarui setiap tahun?

Tidak perlu, NPWP perusahaan bersifat permanen dan tidak perlu diperbarui, kecuali ada perubahan data seperti alamat atau nama perusahaan.

4. Apakah NPWP perusahaan berlaku untuk semua cabang?

Tidak, setiap cabang perusahaan yang terdaftar di alamat berbeda memerlukan NPWP cabang sendiri. Anda bisa mendaftarkannya melalui KPP sesuai domisili cabang.

5. Apakah wajib memiliki NPWP perusahaan untuk bisnis kecil?

Jika Anda menjalankan bisnis sebagai perorangan (bukan berbentuk PT atau CV), NPWP perorangan mungkin cukup. Namun, untuk legalitas yang lebih kuat, sebaiknya memiliki NPWP perusahaan. Selain itu UMKM juga sering kali membutuhkan NPWP untuk kredit usaha dan bantuan pemerintah

Kesimpulan: Daftar NPWP Perusahaan itu Mudah, Asalkan Tahu Trik Rahasianya!

Demikianlah panduan lengkap cara daftar NPWP perusahaan. Meski terdengar rumit, dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman langkah-langkahnya, pendaftaran NPWP perusahaan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Pilih cara yang paling sesuai, baik itu online,offline, ataupun biro jasa dan segera lengkapi legalitas bisnis Anda.

Biro jasa pengurusan NPWP Badan Usaha – Kak Imam WA 0857-1353-6253

Artikel Terkait