Cara Mencari NPWP yang Sudah Terdaftar

Cara Mencari NPWP yang Sudah Terdaftar Pasti Ketemu

Jasanpwp.biz.id – NPWP hilang, lupa, dan rusak? Kini sudah ada cara mencari NPWP yang sudah terdaftar.

Gak akan repot, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinyal internet. simak berikut caranya.

Penyebab NPWP Sudah Terdaftar

Pertama-tama ayok kita ungkap rahasia penyebab NPWP sudah terdaftar, padahal tidak semua orang merasa pernah daftar.

Jadi, hal itu bisa terjadi karena NIK atau KTP pernah digunakan untuk urusan keuangan.

Misalnya: Membuka rekening Bank, Mendaftar Aplikasi e-wallet, dan mengajukan sebuah pinjaman modal.

Cara Mencari NPWP yang Sudah Terdaftar

Selain itu NPWP yang sudah terdaftar akan otomatis terbaca sistem selama belum mengajukan penghapusan.

Oleh karena itu, maka NPWP bisa terditeksi pada sistem yang bernama “Coretax”. Cukup masukan NIK akan langsung terlihat. Berikut caranya:

  1. Pertama-tama, buka website Coretax coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Kemudian pilih menu “Aktivasi akun wajib pajak”
  3. Selanjutnya centang pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”
  4. Setelah itu centag juga pertanyaan “Sebagai Penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan atau bukan?”
  5. Terakhir masukkan NIK ke kolom PIC

Cara Mendapatkan Kembali NPWP

Yang terpenting, mendapatkan kembali NPWP agar dapat berfungsi bagi administrasi pekerjaan dan bisnis.

NPWP sudah berubah menjadi digital, jadi hanya berupa file PDF yang terkirim pada wajib pajak.

Jadi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP yang sudah terlupakan atau hilang:

  1. Langkah pertama, Membuat akun pajak berbasis “Coretax”
  2. Langkah kedua, Mengaktivasi akun Coretax
  3. Langkah ketiga, Memverifikasi data diri pada Coretax
  4. Langkah keempat, Login ke akun Coretax yang sudah teraktivasi
  5. Langkah kelima, Melakukan request NPWP dan SKT pada menu “Dokumen saya” di akun Coretax

Baca Juga : Jasa Pengurusan Akun Coretax Mulai 150 Ribuan

Yaps, hanya lima langkah untuk mendapatkan kembali NPWP. meskipun begitu eksekusinya memerlukan pengalaman dan pemahaman.

Jadi, pastikan setiap langkah tepat akurat dan tanpa kesalahan satu titikpun. Agar NPWP terlahir kembali dengan sempurna.

Cek Menggunakan NIK KTP

NPWP sekarang sudah terintegrasi dengan NIK. Bisa mengetahui apakah NIK sudah memiliki NPWP aktif.

Langkah-langkah:

  • Hubungi Kring Pajak di 1500200
  • Siapkan KTP dan data pribadi
  • Minta petugas untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak

Proses seperti ini aman dan resmi karena langsung oleh DJP

Cek ke Email dan Media Sosial DJP

Jika tidak sempat telepon, bisa menghubungi DJP lewat email atau akun resmi mereka.

Via Email:

  • Kirim email ke informasi@pajak.go.id
  • Cantumkan: nama sesuai KTP, NIK, dan alamat domisili, ajukan pertanyan

Via Media Sosial:

  • Twitter: @kring_pajak
  • Instagram: @ditjenpajakri
  • Facebook: Direktorat Jenderal Pajak

Hanya hubungi akun asli mereka, tandanya bertanda ceklis biru

Cek Langsung ke Kantor Pajak

Pilihan lainnya bisa datang ke KPP, namun harus sedikit bersabar dalam antrian pelayanan.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Nomor HP aktif

Sampaikan kepada petugas bahwa, Ingin memeriksa apakah sudah memiliki NPWP berdasarkan NIK. Petugas akan memprosesnya.

Jika Ternyata Belum Terdaftar

Jika setelah semua pengecekan belum menemukan NPWP, artinya belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Cara daftar NPWP baru:

  1. Buka “Coretax”
  2. Buat akun dan lengkapi data
  3. Unggah KTP dan dokumen pendukung lainnya
  4. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi

Setelah disetujui, akan menerima NPWP dalam bentuk digital. Kartu fisik bisa cetak sendiri.

Tips Menyimpan NPWP

  • Simpan salinan NPWP di HP dan cloud
  • Catat nomor NPWP di aplikasi catatan
  • Jangan bagikan NPWP ke pihak tidak resmi
  • Segera aktivasi DJP Online agar bisa akses mandiri

FAQ

Bagaimana jika kartu NPWP hilang?
Bisa dicek ulang menggunakan NIK melalui Kring Pajak atau datang ke KPP.

Apakah NPWP bisa tidak aktif?
Otomatis menjadi tidak aktif jika tidak membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Apakah pekerja lepas bisa punya NPWP?
Bisa. Daftar sebagai Wajib Pajak Non-Karyawan.

Kesimpulan

Mengecek NPWP yang sudah terdaftar bisa dilakukan dengan beberapa cara: lewat Coretax, Kring Pajak, email, dan media sosial.

Jika sudah terdaftar, segara ambil tindakan dengan mencetak ulang NPWP digital. kami menyediakan layanan tersebut hubungi saja : 0857-1353-6253

Gunakan NIK sebagai dasar pencarian. Jika belum punya NPWP, segera daftar agar tertib administrasi pajak.