Penyebab NPWP Tidak Valid

Penyebab NPWP Tidak Valid dan Cara Mengatasinya

Penyebab NPWP tidak valid ini sudah tertuang dalam undang-undang perpajakan (UUP), serta cara mengatasinya.

Banyak orang yang mengalami hal serupa. Pada artikel ini, akan membahas berbagai penyebab NPWP tidak valid.

Serta solusinya yang sesuai peraturan UUP, mari simak tuntas

Penyebab NPWP Tidak Valid Menurut Undang-Undang

1. NPWP Tidak Aktif atau Non Efektif (NE)

Dasar Hukum:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
    tentang Tata Cara Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Penjelasan:

NPWP bisa Non Efektif (NE) jika:

  • Tida lagi bekerja atau usaha.
  • Alamat tidak jelas
  • Tidak membuat surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Status NE dapat menyebabkan tidak valid saat hendak digunakan.

2. NPWP Dicabut

Dasar Hukum:

  • UU KUP No. 6 Tahun 1983 yang sudah melakukan perubahan terakhir pada UU No. 7 Tahun 2021 UU HPP
  • Pasal 2 ayat (10) UU KUP:
    “Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut NPWP apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.”

Penjelasan:

Jika NPWP sudah tercabut secara resmi oleh DJP, maka statusnya tidak berlaku lagi.

Secara hukum dan sistem, NPWP tersebut menjadi tidak valid, karena sudah tidak ada dalam database DJP.

3. Data Tidak Sinkron Dengan Dukcapil

Dasar Hukum:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
    tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP
  • Pasal 2 ayat (1) NPWP perorangan wajib menyertakan NIK singkron dengan Dukcapil (Valid).

Penjelasan:

Sejak integrasi NIK dan NPWP jika data NIK tidak cocok dengan data di Dukcapil, maka NPWP sama dengan tidak valid oleh sistem.

4. NPWP Belum Diaktivasi

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-60/PJ/2013
    tentang Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak melalui e-Registration

Penjelasan:

NPWP yang terdaftar secara online belum sepenuhnya aktif sebelum verifikasi dan aktivasi manual oleh petugas KPP.

Selama tidak melakukan aktivasi, maka NPWP tidak bisa digunakan secara sah, dan sistem bisa menganggapnya tidak valid.

Cara Mengatasi NPWP Tidak Valid

Selain daripada itu, cara penangan NPWP tidak valid, tentu akan selalu berbeda. harus berdasarkan penyebabnya.

Oleh karena itu, berikut telah teruaraikan cara mengatasinya berdasarkan penyebabnya sebagai berikut:

Mengatasi NPWP Tidak Aktif atau NE

Pertama-tama dan yang paling sering terjadi yaitu NPWP valid tapi tidak bisa terpakai karena statusnya NE.

Cara mengatasinya hanya perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Djendral Pajak (DJP).

Baca juga : Tips dan Trik Membuat SPT Tahunan

Mengatasi NPWP Dicabut

Selanjutnya, ini kasus langka tapi masih ada. NPWP tercabut karena belum termasuk kritaria syarat memilikinya.

Maka bisa lakukan registrasi ulang dengan memiliki bukti seperti surat keterangan kerja, penghasilan, atau usaha.

Mengatasi Data NIK dan KK Tidak Singkron Dengan Dukcapil

Lebih lanjut lagi, kasus ini yang paling sering terjadi. NIK atau nomor KK tidak singkron. Segera selesainya dengan langkah berikut:

  1. Pertama-tama, Cek yang bermasalah KK atau KTP?
  2. Kemudian, Segera ajukan perbaikan langsung ke kantor Dukcapil
  3. Selanjutnya, mengantri dan tunggu perbaikan selesain
  4. Terakhir, cobalah mendaftar NPWP kembali

Jasa Perbaiki Data KTP 350 Ribu : 0857-1353-6253

Mengatasi NPWP Belum Teraktivasi

Jadi, setelah program peluncuran sistem pajak terbaru “Coretax” NPWP format lama harus aktivasi ulang.

Caranya dengan membuat akun “Coretax” lakukan verifikasi wajah dan mengisi data diri yang lengkap.

Kesimpulan

Penyebab NPWP tidak valid telah ada aturannya dalam undang undang, antara lain: NPWP NE, dicabut, Tidak singkron Dukcapil, dan belum aktivasi.

Setiap penyelesaiannya akan berbeda-beda sesuai dengan penyebabnya. Oleh karena carilah penyebab kenapa NPWP tidak valid.

Jika merasa tidak pengalaman dan pusing mengatasinya, Jasa Pengurusan NPWP solusi terbaik dan berpengalaman.