Cara Mengisi NPWP Online Pribadi Melalui Coretax dengan Mudah
Sekarang, Cara Mengisi NPWP pribadi harus melalui sistem Coretax. Fitur ini membuat proses menjadi lebih terintegrasi dan modern.
Tetapi, untuk banyak orang awam, melakukannya cukup susah. Bahkan, jika salah langkah, data bisa tertolak dan proses harus mengulang dari awal.
Di sinilah jasa pembuatan NPWP menjadi solusi yang lebih aman dan efisien.
WA : 0857-1353-6253
Dengan tim yang sudah berpengalaman, semua proses akan sesuai prosedur, meminimalkan risiko kesalahan, dan memastikan NPWP aktif tepat waktu.
Persiapan Sebelum Mengisi NPWP Online Coretax
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan semua dokumen dan informasi sudah siap, antara lain:
- KTP asli dan salinan digital
- Alamat email aktif untuk verifikasi akun
- Nomor telepon yang aktif
- Bukti keterangan kerja atau berwirausaha
Persiapan yang matang akan mempercepat proses pengisian di sistem Coretax.
Membuat Akun di Sistem Coretax DJP
- Buka situs resmi DJP dan pilih layanan Coretax.
- Klik menu Daftar untuk membuat akun baru.
- Isi data sesuai KTP, termasuk email aktif dan nomor telepon.
- Buka inbox email, klik link verifikasi agar akun aktif.
Proses ini biasanya hanya memakan waktu beberapa menit jika koneksi internet stabil.
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
Setelah login ke Coretax, pilih menu Pendaftaran NPWP Pribadi. Formulir akan menyesuaikan data yang Anda masukkan.
- Data Pribadi – isi nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan status perkawinan.
- Alamat Tempat Tinggal – Isis sama persis dengan KTP terbaru yang sudah elektronik.
- Data Pekerjaan – pilih kategori pekerjaan: pegawai, wiraswasta, atau pekerjaan bebas.
- Data Kontak – masukkan nomor HP dan email aktif untuk komunikasi resmi.
Pastikan semua kolom terisi dengan benar, karena data yang keliru bisa membuat pengajuan gagal.
Mengunggah Dokumen Pendukung
Sistem Coretax meminta Anda mengunggah dokumen sesuai jenis pekerjaan:
- Pegawai: KTP + surat keterangan kerja
- Wiraswasta: KTP + surat keterangan usaha
- Pekerjaan Bebas: KTP + izin praktik (jika ada)
Gunakan format PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan agar file tidak gagal diunggah.
Mengirim dan Menunggu Verifikasi
Setelah semua terisi, klik Kirim. Sistem akan memberikan tanda terima elektronik. Simpan baik-baik untuk pengecekan status NPWP.
Proses verifikasi umumnya memakan waktu 1–2 hari kerja. Jika berhasil, kartu NPWP digital akan terkirim melalui email dan bisa cetak sendiri.
Mengapa Menggunakan Jasa Pembuatan NPWP Lebih Efisien?
Meskipun langkah-langkah di atas terdengar sederhana, pada praktiknya banyak pemohon yang mengalami:
- Kesulitan memahami alur di Coretax
- Dokumen ditolak karena format tidak sesuai
- Data tidak sinkron dengan NIK
Dengan jasa pembuatan NPWP, seluruh alurnya akan diatasi oleh admin berpengalaman yang sudah paham seluk beluknya.
Anda tidak perlu khawatir salah input, semua dokumen akan sesuai standar DJP, dan proses bisa selesai lebih cepat tanpa bolak-balik perbaikan.
Jika menginginkan pendaftaran yang lebih aman, cepat, dan bebas repot, memilih jasa profesional adalah langkah yang tepat.
Tips Mengisi NPWP Online Tanpa Kendala
- Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Edge
- Pastikan ukuran file dokumen sesuai ketentuan
- Isi data dengan teliti, hindari singkatan yang tidak resmi
- Cek email secara berkala untuk notifikasi verifikasi
Kesimpulan
Mengisi NPWP online pribadi melalui Coretax bisa dilakukan sendiri, tetapi risikonya adalah kesalahan input dan dokumen tertolak.
Jika ingin proses yang lancar, cepat, dan terjamin benar, jasa pembuatan NPWP adalah solusi yang lebih praktis dan aman.
Dengan bantuan tenaga profesional, Anda hanya perlu menunggu hasil jadi tanpa pusing memikirkan detail teknis.
FAQ Seputar NPWP Online Coretax
1. Apakah NPWP online memiliki kekuatan hukum yang sama seperti NPWP fisik?
Ya, keduanya sah digunakan untuk administrasi perpajakan.
2. Apakah kartu NPWP fisik masih dikirim?
Tidak, kini Anda harus cetak mandiri setelah menerima file PDF nya pada inbox email.
3. Apakah bisa daftar NPWP tanpa pekerjaan tetap?
Bisa, cukup pilih kategori pekerjaan sesuai kondisi seperti wiraswasta atau pekerjaan bebas.