Sertifikat Digital Coretax Cara Cepat Mengurus dan Memahaminya
Sertifikat digital coretax satu dokumen penting yang membuka seluruh akses fasilitas perpajakan digital.
Setiap orang pada perusahaan wajib memiliki ini, karena tanpanya bisa dipastikan proses adminitrasi akan terhambat.
Jasa pengurusan Sertifikat Digital Coretax :
Apa Itu Sertifikat Digital Coretax?
Sertifikat ini merupakan akses terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka semua fitur Coretax.
Sertifikat ini berisi identitas wajib pajak dan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Dengan sertifikat digital, wajib pajak dapat login dengan aman, melakukan pelaporan SPT, mengirim e-Faktur
Dan yang paling berguna adalah untuk memberikan tanda tangan berkas perpajakan tanpa harus ke kantor.
Perbedaan Sertifikat Digital dengan SKT
- Sertifikat Digital Coretax → Berbentuk file elektronik, berlaku 2 tahun, dipakai untuk autentikasi dan tanda tangan elektronik.
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) → Berlaku permanen sebagai bukti resmi terdaftar di DJP.
Sudah jelas keduanya berbeda, SKT berguna sebagai bukti permanen dan Sertifikat Digital Coretax kunci utama dalam aktivitas perpajakan.
Jenis Sertifikat Digital di Coretax
- Sertifikat Digital Tersertifikasi
- Terbit dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti PrivyID, Vida, Peruri.
- Cocok bagi perusahaan yang membutuhkan tanda tangan elektronik dengan tingkat keamanan tinggi.
- Kode Otorisasi Coretax (Tidak Tersertifikasi)
- Keluark langsung dari DJP.
- Menjadi tanda tangan digital pada Coretax.
- Terkenal juga sebagai cara membuat sertifikat digital pajak versi sederhana.
Manfaat Sertifikat Digital Pajak
Menggunakan sertifikat digital pajak memberi manfaat nyata bagi wajib pajak:
- Login Coretax lebih aman dengan autentikasi ganda.
- Menandatangani dokumen digital seperti e-SPT, e-Bupot, dan e-Faktur.
- Mengurangi risiko pemalsuan dokumen karena ada enkripsi.
- Mempercepat proses perpajakan tanpa datang ke kantor.
Cara Membuat Sertifikat Digital Coretax
Inilah langkah cara mendapatkan sertifikat digital pajak di Coretax:
- Masuk ke akun Djp.Coretax, input NIK dan sandi yang benar.
- Cari menu “Portal saya” Kemudian klik “Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital”.
- Pilih Jenis:
- Jika punya dari PSrE → masukkan Signer ID.
- Jika belum → pilih Kode Otorisasi Coretax.
- Susun Passphrase, Wajib delapan huruf yang unik.
- Verifikasi Identitas dengan upload KTP dan swafoto.
- Submit dan Konfirmasi lalu centang kebenaran data.
- Cek pemberitahuan melalui ikon lonceng atau pada menu Dokumen Saya.
Masa Berlaku Sertifikat Digital Pajak
Sertifikat digital berlaku 2 tahun sejak terbit. Setelah itu, wajib pajak harus melakukan perpanjangan sertifikat ini dengan pengajuan ulang.
Kesimpulan
Sertifikat digital Coretax adalah kunci utama agar wajib pajak bisa memanfaatkan layanan perpajakan online dengan aman.
Berbeda dengan SKT yang hanya bukti terdaftar, sertifikat digital berguna setiap kali login, autentikasi, dan menandatangani dokumen elektronik pajak.
Secara teori terlihat mudah untuk mendapatkannya, padahal jika salah dalam langkah-langkahnya bisa berujung fatal 2 tahun.
Jika tidak ingin mengambil resiko tersebut meminta bantuan Birojasa berpengalaman justru jadi pilihan bijaksana.
FAQs tentang Sertifikat Digital Coretax
1. Bagaimana cara membuat sertifikat digital pajak?
Anda harus memiliki akses masuk ke akun Coretax terlebih dahulu, lalu carilah menu permohonannya.
2. Apa itu kode otorisasi Coretax?
Kode otorisasi setara dengan sertifikat digital, bedanya hanya pada kegunaannya yang untuk varifikasi dan tanda tangan digital.
3. Berapa lama masa berlaku sertifikat Coretax?
Masa berlaku adalah 2 tahun, setelah itu wajib diajukan kembali.
4. Apa perbedaan sertifikat digital dan SKT?
SKT adalah bukti terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan sertifikat digital digunakan untuk login dan tanda tangan dokumen elektronik perpajakan.
5. Apakah semua wajib pajak butuh sertifikat digital?
Ya, terutama bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang melaporkan pajak secara elektronik.