Buat Nomor EFIN untuk SPT dan Akun DJP
Hai, teman-teman! Bagi yang ingin melaporkan pajak dengan mudah, pasti pernah dengar soal EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN ini penting banget untuk siapa pun yang ingin menggunakan layanan pajak online dari DJP. Jadi, hari ini kita bakal bahas cara buat nomor EFIN dari awal hingga siap dipakai untuk lapor pajak.
Oh iya, buat kamu yang sibuk atau nggak mau ribet, Kak Imam juga menyediakan jasa pembuatan EFIN dengan harga mulai 250ribu Jadi, tinggal hubungi saja di 0857-1353-6253, dan tim Kak Imam siap membantu dari awal hingga EFIN selesai tanpa repot. Lanjutkan baca yuk, supaya tahu betapa praktisnya proses ini!
Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting untuk Wajib Pajak?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Nomor ini berfungsi sebagai kode pengenal yang memastikan keamanan akses saat kita mengakses akun DJP Online.
Kenapa EFIN Sangat Penting?
EFIN itu ibarat “kunci” yang memungkinkan kita mengakses layanan akun DJP dan e-Filing pajak. Tanpa EFIN, kita nggak bisa mendaftar atau login ke DJP Online, dan artinya kita harus melaporkan pajak secara manual. Dengan EFIN, semua jadi lebih praktis!
Langkah-langkah Membuat Nomor EFIN
Yang menjadi pertanyaan adalah, “Bagaimana sih cara buat nomor EFIN?” Tenang, prosesnya cukup mudah asal kita mengikuti langkah-langkah dengan benar. Yuk, kita mulai!
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum menuju ke kantor pajak, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- KTP Asli (untuk warga negara Indonesia) atau Paspor bagi WNA.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu.
- Formulir Permohonan EFIN yang bisa kamu ambil di kantor pajak atau unduh dari situs DJP.
- Materia 10 Ribu
Tips: Bawa juga fotokopi KTP dan NPWP, kadang kantor pajak meminta salinan dokumen tersebut.
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor pajak terdekat. Jelaskan kepada petugas pajak bahwa kamu ingin membuat EFIN. Di sini, petugas akan membantu memverifikasi dokumen kamu.
3. Isi Formulir Permohonan EFIN
Di kantor pajak, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan EFIN. Pastikan mengisi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon dan email aktif, karena nantinya EFIN dan kode aktivasi akan dikirim ke email tersebut.
Perhatian: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif karena informasi EFIN akan dikirimkan ke sana.
4. Tunggu Verifikasi dan Dapatkan EFIN
Setelah mengisi formulir dan mengajukan permohonan, petugas akan memproses dan memverifikasi data kamu. Jika semua sudah lengkap, kamu akan mendapatkan nomor EFIN yang dicetak atau dikirimkan langsung melalui email.
Mau lebih praktis? Dengan layanan dari Kak Imam, kamu tinggal duduk santai dan menunggu EFIN siap. Hubungi 0857-1353-6253 sekarang, dan nikmati kemudahan pembuatan EFIN!
Cara Menggunakan EFIN untuk Akses DJP Online
Setelah mendapatkan nomor EFIN, kamu sudah bisa daftar di DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Situs DJP Online
Akses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id. - Klik Daftar
Pada halaman login, klik tombol “Daftar” dan masukkan nomor NPWP serta EFIN yang kamu peroleh. - Buat Kata Sandi
Isi kolom lainnya sesuai petunjuk, kemudian buat kata sandi yang aman untuk akun kamu. - Aktivasi Akun via Email
Setelah mendaftar, DJP Online akan mengirimkan email aktivasi. Kamu harus periksa inbox di email kamu dan melakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun DJP
“Jika langkah 1-4 sudah dilakukan dengan tepat, sekarang kamu memiliki akses akun DJP untuk perpajakan kapan saja dan darimana saja”
Tips Menjaga EFIN dengan Aman
Mengingat EFIN adalah kode penting untuk akses layanan pajak online, pastikan untuk menjaganya dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Catat EFIN di Tempat Aman
Simpan di buku catatan pribadi atau gunakan aplikasi pengelola kata sandi yang aman. - Jangan Berikan ke Orang Lain
Pastikan hanya kamu yang tahu nomor EFIN. Hindari membagikannya ke orang lain, termasuk lewat pesan atau email. - Buat Backup
Simpan EFIN di beberapa tempat, seperti penyimpanan cloud, untuk jaga-jaga jika suatu saat kamu lupa atau kehilangan catatan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah EFIN harus diperbarui setiap tahun?
Tidak, EFIN hanya dibuat sekali seumur hidup. Setelah aktif, EFIN dapat digunakan terus-menerus untuk akses e-Filing dan akun pajak.
2. Bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?
Kalau EFIN hilang atau lupa, kamu bisa menghubungi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500-200 untuk bantuan pemulihan atau meminta bantuan biro jasa pengurusan NPWP
Baca juga: Jasa pengurusan NPWP
3. Apakah ada biaya untuk membuat EFIN?
Tidak, proses pembuatan EFIN di kantor pajak tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan jika menggunakan biro jasa kamu akan dikenai biaya jasa 250 ribu untuk NPWP pribadi dan 550 ribu untuk NPWP badan
4. Apakah EFIN bisa digunakan untuk semua jenis pajak?
EFIN digunakan untuk akses e-Filing, yang mencakup berbagai jenis pajak. Namun, beberapa jenis pajak mungkin membutuhkan informasi tambahan saat pelaporan.
5. Apakah bisa buat EFIN tanpa datang ke kantor pajak?
Jika kamu menggunakan biro jasa EFIN, kamu bisa mengurusnya tanpa kantor pajak, cukup serahkan kepada mereka dan tunggu terima beres sampai EFIN terbit, tapi jika kamu mengurusnya secara mandiri kamu harus ke kantor pajak secara langsung
Biro Jasa Pengurusan EFIN 0857-1353-6253
Kesimpulan
Buat nomor EFIN itu sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya dan membawa dokumen yang lengkap. Dengan EFIN, pelaporan pajak jadi jauh lebih mudah dan efisien karena kamu bisa lapor pajak online dari mana saja. Jangan lupa, simpan nomor EFIN kamu dengan baik dan jangan sampai hilang!
Ingin lebih praktis? Dengan jasa pembuatan EFIN dari Kak Imam, kamu bisa mendapatkan EFIN tanpa ribet dan hemat waktu. Hubungi Kak Imam di 0857-1353-6253 sekarang, dan urusan dokumen perpajak jadi lebih ringan!
Salam Pajak,
Imam