Cara Memperpanjang NPWP Tanpa Harus ke Kantor
Jasanpwp.biz.id – Cara memperpanjang NPWP yang bukan sekadar teori, ini ampuh untuk menjaga NPWP selalu aktif.
Dengan membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Djendral Pajak (DJP), NPWP akan terjamin aktif. Mari kita bahas caranya
Kok Bisa NPWP Jadi Nonaktif?
Nah, ini sering banget kejadian. NPWP nggak dipakai bertahun-tahun, nggak pernah lapor SPT, akhirnya sistem pajak mikir:
“Wah, ini orang kayaknya udah nggak punya penghasilan, nonaktifin aja dulu deh.”
Alhasil, status NPWP berubah jadi Non-Efektif (NE). Kadang nggak sadar, tahunya pas mau urus kredit, daftar kerja, atau mau buka usaha eh, NPWP-nya nggak aktif!
Tenang, Cara Memperpanjang NPWP cukup mudah.
Solusi Paling Gampang: Bikin SPT Tahunan
Iya, cuma itu aja. Tanpa harus ribet ke kantor pajak, tanpa surat permohonan panjang lebar.
Cukup bikin SPT Tahunan via DJP Online, dan… taraaa! NPWP bisa aktif lagi dalam beberapa hari.
Baca juga : Jasa Pembuatan SPT Badan Nihil
Saya pernah coba ini, dan berhasil total. Ini step-by-step-nya:
Langkah-langkah Mengaktifkan NPWP dengan SPT Tahunan
1. Siapkan Data dan Koneksi Internet
Pertama tama, kumpulkan persyaratan berikut:
- NPWP dan password akun DJP Online
- KTP (buat jaga-jaga)
- Informasi penghasilan (kalau ada)
- Kuota internet dan kopi panas (buat semangat)
2. Login ke DJP Online
Kemudian buka situs “Coretax”
Masukkan:
- NPWP
- Password
- Kode keamanan
Kalau belum punya akun, daftar dulu ya. Ada opsi “Mendaftar” pada tampilan pertama.
3. Pilih Menu Lapor > e-Filing
Selanjutnya, begitu masuk dashboard, klik:
- Lapor
- lalu pilih e-Filing
- klik tombol Buat SPT
4. Isi Panduan SPT Sesuai Kondisi
Nah, di sini isiannya akan beda tergantung status. Simpelnya gini:
Kalau belum punya penghasilan (misal baru lulus atau lagi nganggur):
- Pilih jenis SPT 1770 SS
- Saat ditanya penghasilan, isi saja: Rp 0
- Pilih “tidak” untuk bagian tanggungan, penghasilan luar negeri, dan lainnya
- Klik lanjut, lanjut, lalu kirim
JIka punya penghasilan dari gaji rutin, kerja sampingan, atau bahkan punya bisnis:
- Pilih jenis SPT 1770 atau 1770 S
- Isi semua data penghasilan dan potongan sesuai bukti potong
- Tambahkan juga biaya usaha kalau kamu wirausaha
Nggak harus sempurna banget, yang penting melapor dulu. Bisa diperbaiki nanti.
5. Kirim dan Dapatkan Bukti Lapor (BPE)
Kemudian setelah semua terisi:
- Centang pernyataan kebenaran
- Kirim SPT
- Kamu akan dapat email berisi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Selamat! Kamu sudah melapor pajak tahun ini
6. Tunggu Beberapa Hari, Cek Status NPWP Lagi
Lebih lanjutnya proses ini akan membutuhkan waktu satu sampai tujuh haru. Cek secara berkala pada akun pajak.
Kalau sudah bisa login, dan statusnya “Aktif”, berarti resmi kembali jadi warga negara taat pajak.
Kenapa Ini Ampuh?
Karena ketika lapor SPT, sistem DJP akan menganggap:
- Sudah kembali punya niat untuk patuh pajak
- Aktif sebagai subjek pajak
- Layak diaktifkan kembali NPWP-nya
Tanpa perlu surat permohonan, tanpa antre panjang di KPP.
Tips Tambahan Biar Nggak Kena Non-Efektif Lagi
- Tips Pertama: Lapor SPT tiap tahun, walaupun penghasilan 0
- Tips Kedua : Update data jika pindah domisili atau status pekerjaan
- Tips Ketiga : Gunakan NPWP untuk kegiatan resmi: buka rekening, urus izin, dan sebagainya
- Tips Terakhir : Simpan password Coretax Online baik-baik
FAQ: Pertanyaan yang Sering Banget Ditanyain
Gimana kalau lupa password DJP Online?
Biasanya cukup Klik “Lupa Password” di halaman login. Nanti reset via email.
Harus lapor SPT berapa tahun supaya NPWP aktif?
Biasanya cukup 1 tahun terakhir. Tapi kalau diminta, kamu bisa lengkapi SPT tahun sebelumnya juga.
Apa ini berlaku juga untuk NPWP Badan atau CV?
Prosedurnya mirip, tapi biasanya tetap diminta surat permohonan aktif kembali ke KPP.
Penutup: Jangan Takut, Lapor SPT Aja Dulu
Terakhir sebagai penutup. Cara Memperpanjang NPWP tidak perlu drama yang merepotkan. Cukup membuat SPT melalui akun pajak.
Meskipun begitu, pengisian SPT tetap harus diperhatikan untuk menghindari denda administratif sesuai pasal UUP.
Jika belum punya pengalaman dan takut melakukannya, pertimbangkan menggunakan Jasa Pembuatan SPT.
Jasa SPT Hubungi di : 0857-1353-6253