cara mencetak npwp yang hilang

Cara Mencetak NPWP yang Hilang Tanpa ke Kantor

Cara mencetak NPWP yang hilang menjadi langkah penting saat hendak melakukan pemenuhan suatu administrasi.

Kondisi NPWP hilang tidak bisa membuat atau mendaftar baru, yang memungkinkan hanyalah mencetaknya kembali.

Pada tulisan ini akan menerangkan bagaimana mencetak dan mendapatkan kartu fisik NPWP kembali.

Jasa Urus NPWP Hilang : 0857-1353-6253

Bahaya dari NPWP Hilang

Ketika NPWP hilang tentu akan ada banyak resiko dan kesulitan yang hendak menghampiri para pemiliknya.

Proses adminitrasi dan proses aktivitas keungan jadi terhambat, sampai dengan NPWP beresiko disalah gunakan oleh orang lain.

Maka dari itu saat NPWP hilang segera lakukan cetak ulang, minimal sampai cetak PDF baru dan kartu fisik jika memungkinkan.

Syarat Untuk Mencetak NPWP Hilang

Selain itu untuk bisa mencetak NPWP yang telah hilang, akan memerlukan beberapa persyaratan untuk kelancaran prosesnya.

Pertama dan paling penting, minimal sudah memegang e-KTP dan KK yang sudah sesuai ketentuan terbaru yaitu berbasis elektronik.

Kedua adalah email dan nomor telepon yang dahulu terdaftar ke pajak masih dapat diakses sampai hari ini.

Format Cetak Ulang NPWP Hilang

Sepangalaman kami, per tahun 2025 saat layanan Coretax mulai kartu fisik tidak lagi jadi utama karena mendorong digitalisasi.

Oleh karena itu saat cetak ulang online NPWP yang akan didapatkan pasti akan selalu berbentuk soft file PDF.

Selanjutnya file tersebut bisa masuk ke inbox gmail yang terdaftar sebelumnya. Nah File inilah yang bisa cetak Fisik di tukang foto copi.

Langkah-Langkah Mencetak NPWP Hilang

Kebijakan NPWP tentu akan dinamis mengikuti undang-undang perpajakan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Namun saat artikel ini ditulis, bersamaan berlakunya mekanisme Coretax online berikut langkah-langkah dan cara terbarunya :

1. Menyiapkan Email dan No Telepon

Pertama-tama yang tidak bisa skip, adalah menyiapkan Email dan nomor Telepon. Dan catatannya adalah pastikan gunakan yang sudah terdaftar.

Ya, email dan no telepon yang dimaksud adalah yang sebelumnya terdaftar saat pertama kali regist NPWP

2. Membuat Akun DJP

Kemudian siapkan akun DJP online yang berguna untuk melakukan lapor SPT tahun pajak 2024 ke bawah.

Dalam membuat akun DJP akan memerlukan EFIN, maka dari itu pastikan sudah memiliki EFIN sebelum cetak ulang.

Baca Juga : EFIN Gampang Urusnya, Pakai Jasa Pengurusan EFIN Aja!

3. Membuat Akun Coretax

Setelah itu, bisa untuk selanjutnya meperbaharui NPWP dengan format dan angka terbaru sesuai ketentuan tahun terbaru.

Fasilitas yang bisa mengakomodasi hal di atas adalah sistem Coretax, maka dari itu segera aktivasi akun Coretax jika sudah selesai di DJP.

Sebelum melanjutkan ke langkah empat cek kembali untuk memastikan telah terdaftar di DJP, kemudian bisa klik lupa pasword di Coretax

4. Mendownload NPWP

Selanjutnya saat langkah satu sampai tiga selesai dengan baik dan tepat maka sudah bisa melakukan pengunduhan NPWP.

Cukup lakukan view pada menu “My Document” di akun Coretax dan hit request. Secara otomatis NPWP digital akan masuk ke email.

5. Mencetak Kartu Fisik NPWP

Terakhir, langkah yang tidak semua orang butuh sebetulnya. Tapi akan tetap coba kita uraikan ya!.

Jadi NPWP fisik harus cetak secara mandiri jika sudah punya file NPWP PDF atau digital, Caranya bisa ke percetakan atau foto copi terdekat.

Cukup kirimkan filenya melalui WA ke percetakan, sediakan uang cetak 35-50 ribu (tergantung bahan kartu) dan tunggu.

Cetak Ulang NPWP Hilang Melalui Biro Jasa

Oleh karena sulitnya proses cetak ulang ini bagi pemula yang belum berpengalaman, maka kini sudah tersedia biro jasa berpengalaman.

Jasanpwp.biz.id adalah biro jasa yang sangat berpengalaman sejak 2023 sudah terbiasa menangi berbagai kasus dalam NPWP.

Bisa terima beres, tanpa ketemu, tanpa ke KPP, dan tanpa ada resiko salah langkah dalam prosesnya.

Jasa Urus NPWP Hilang : 0857-1353-6253

Kesimpulan

Cara mencetak NPWP yang hilang sudah sepenuhnya harus secara online, menggunakan sistem Coretax dan DJP.

Sistem online memang berisiko salah langkah bagi orang yang tidak paham atau belum berpengalaman.

Tidak ada salahnya menyerahkan proses cetak ulang ini ke biro jasa yang sudah berpengalaman.