Cara Mengatasi NPWP SPDN

Cara Mengatasi NPWP SPDN dalam Sehari

Cara mengatasi NPWP SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) agar langsung aktif dan berfungsi kembali.

Status SPDN menjadikan NPWP tidak dapat berfungsi untuk keperluan berbagai administrasi.

Dalam artikel telah membahas cara mengatasinya, detail lengkap dan kredibel. Mari simak sampai tuntas.

Jasa Aktivasi NPWP SPDN : 0857-1353-6253

Apa itu NPWP SPDN?

Jadi, NPWP SPDN adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri.

Namun, dalam beberapa kasus, NPWP SPDN bisa bermasalah atau mengalami kendala, seperti:

  • Tidak aktif
  • Tidak bisa login DJP Online / Coretax
  • Tidak terbaca sistem administrasi
  • Perlu pemutakhiran data

Sebagai Wajib Pajak, tentu perlu tahu cara mengatasi status NPWP SPDN agar tetap aman, aktif, dan bisa digunakan.

Mengenal NPWP SPDN Sesuai Aturan

Dalam sistem perpajakan yang baru (Coretax), NPWP dengan status SPDN kerap kali terbaca sebagai NPWP NE.

Landasan hukum NPWP NE adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007.

Menyatakan NPWP NE artinya tidak aktif, sehingga pemilik NPWP tidak berkewajiban melaksanakan tata pajak.

Masalah Umum pada NPWP SPDN

Saya menemukan ada beberapa masalah umum yang terjadi pada NPWP SPDN, antara lain:

1. Tidak Bisa Login DJP Online

Saat login DJP Online muncul notifikasi: “NPWP tidak ditemukan” atau “NPWP tidak terdaftar”.

Penyebabnya bisa karena:

  • Data belum sinkron dengan Dukcapil
  • Email belum diverifikasi
  • NPWP Non-Efektif

2. NPWP SPDN Non-Efektif

NPWP bisa berstatus NE (Non-Efektif) meskipun sebelumnya aktif. Ini membuat Wajib Pajak tidak bisa lapor SPT, tidak bisa cetak ulang, atau terhambat dalam urusan administrasi lain.

3. Data Belum Tervalidasi

Kasus ini terjadi ketika data kependudukan (NIK, alamat, status pernikahan) belum cocok dengan database Direktorat Jenderal Pajak.

Masalah ini umum terjadi pada WP Orang Pribadi.

Penyebab NPWP SPDN yang Tidak Berfungsi

Merujuk dari UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Kondisi SPDN akan terkena juga ke NPWP yang Not Efektif (NE).

Sedang daripada itu NPWP NE, bisa terjadi karena kesalahan input pada saat registrasi online.

Keselahan tersebut bisa berupa, isian informasi pekerjaan, isian KLU pekerjaan, dan Isian yang tidak selesai.

Cara Mengatasi NPWP SPDN Bermasalah

Berikut langkah-langkah dalam upaya untuk menyelesaikan masalah NPWP SPDN:

1. Cek Status NPWP di Situs Resmi

Langkah awal adalah cek status NPWP melalui:

  • https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Masukkan NPWP dan verifikasi CAPTCHA. Akan muncul informasi apakah NPWP aktif, non-efektif, atau bermasalah.

Jika muncul pesan “tidak ditemukan”, berarti ada yang perlu diperbarui.

2. Sinkronisasi Data NIK dan NPWP

Per 2024, DJP mewajibkan sinkronisasi NIK dan NPWP. Bila belum sinkron, NPWP tidak bisa berfungsi.

Cara sinkronisasi:

  • Login ke akun Coretax
  • Masuk ke menu Profil
  • Pilih Ubah Data lalu masukkan NIK sesuai e-KTP
  • Simpan perubahan

Baca Juga : Jasa Pengurusan Akun Coretax Mulai 150 Ribuan

Pastikan NIK sesuai dengan data Dukcapil. Kalau tidak cocok, sistem akan menolak.

3. Aktifkan Kembali NPWP Non-Efektif

Jika NPWP berstatus Non-Efektif, maka perlu mengaktifkannya dengan:

  • Mengirimkan permintaan melalui e-mail KPP
  • Melalui fitur Live Chat Kring Pajak
  • Atau membayar biro jasa berpengalaman Jasanpwp.biz.id.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Scan e-KTP
  • Scan kartu keluarga (KK)
  • NPWP (jika sudah dicetak sebelumnya)

Dalam waktu satu sampai lima hari prosesnya akan selesai. Namun jika menggunakan biro jasa biasanya selesai dalam sehari.

4. Lapor dan Update Data Diri

Kadang NPWP SPDN bermasalah karena data pribadi tidak lengkap atau berubah (misalnya pindah alamat, status pernikahan, dsb.).

Update bisa melalui:

  • Akun Coretax (jika perubahan ringan)
  • KPP terdaftar (untuk perubahan besar seperti nama, bentuk usaha, atau domisili)

Jangan menunda! Data yang tidak sesuai bisa menghambat akses SPT, EFIN, dan pelaporan lainnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mempercepat proses pemulihan atau pengaktifan NPWP SPDN, berikut dokumen yang perlu ada:

  • e-KTP (scan atau foto jelas)
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Permohonan Aktivasi atau Perubahan Data
  • Email aktif dan nomor HP
  • Bukti domisili (jika pindah alamat)

Simpan semua dokumen dalam format PDF atau JPG ukuran kecil.

Tips Agar NPWP Tetap Aktif

Agar tidak menghadapi masalah NPWP SPDN di masa mendatang, lakukan hal berikut secara rutin:

  • Laporkan SPT Tahunan tepat waktu (setiap Maret)
  • Perbarui data jika ada perubahan domisili, pekerjaan, atau status
  • Sinkronisasi dengan NIK
  • Gunakan NPWP secara aktif dalam kegiatan keuangan (misalnya daftar rekening, beli properti, dsb.)

NPWP yang aktif dan terdata dengan baik akan mempermudah urusan pajak dan administrasi lainnya.

Kesimpulan

Cara mengatasi masalah pada NPWP SPDN memerlukan langkah tepat yang berpengalaman.

Prosesnya mulai dari cek status, sinkronisasi data, hingga aktivasi kembali jika non-efektif.

Melakukan semuanya secara mandiri dan tanpa pengalaman sangatlah sulit. Oleh karena pertimbangkan biro jasa saja.

Jasanpwp.biz.id merupakan patner yang berpengalaman menangani 1.000 kasus NPWP. Bisa jadi solusi cepat saat ini.