Cara mengetahui EFIN kita

Cara Mengetahui EFIN Kita dengan Mudah dalam 1 Hari

Hai, teman-teman! Pernah nggak sih, kita lupa atau nggak tahu di mana EFIN (Electronic Filing Identification Number) kita disimpan? Nah, EFIN ini penting banget lho, terutama buat kita yang mau lapor pajak online di DJP Online. Tanpa EFIN, kita nggak bisa akses layanan e-Filing pajak. Tapi, jangan khawatir! Kali ini aku akan kasih tahu cara mengetahui EFIN kita yang simpel dan nggak bikin pusing. Yuk, simak langkah-langkahnya!

Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting?

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number isinya merupakan 10 angka rahasia yang diterbitkan oleh kantor pajak kepada seseorang yang memiliki NPWP. Nomor ini fungsinya untuk memastikan data kita aman dan terkoneksi dengan DJP Online dengan begitu kita bisa mulai membuat, membuka, dan memanfaatkan akun DJP untuk berbagai kemudahan proses perpajakan. Dengan EFIN, kita bisa lapor pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak, praktis banget, kan?

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Sebelum kita bahas cara mengetahui EFIN yang sudah kita miliki, yuk pahami dulu cara mendapatkannya pertama kali. Kamu bisa mendapatkan EFIN dengan mengajukan permintaan ke kantor pajak terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan formulir permohonan EFIN.
  2. Isi formulir EFIN yang disediakan oleh petugas pajak.
  3. Setelah permohonan diverifikasi, kamu akan mendapatkan nomor EFIN dalam bentuk cetak atau email.

Namun, buat kamu yang nggak punya waktu atau butuh bantuan praktis, aku menyediakan layanan jasa pengurusan EFIN dengan biaya terjangkau:

  • EFIN Pribadi: Rp 250.000
  • EFIN Badan Usaha: Rp 650.000

Hubungi Kak Imam di 0857-1353-6253 untuk layanan cepat dan aman. Dijamin prosesnya praktis tanpa ribet!

Cara Mengetahui EFIN yang Lupa atau Hilang

Kadang kita lupa menyimpan EFIN atau malah hilang. Tenang aja, DJP menyediakan beberapa cara mudah buat kita mengetahui EFIN yang sudah terdaftar. Silahkan dipilih cara yang paling simpel buat kamu!

1. Menghubungi Kring Pajak (1500 200)

Cara pertama dan yang paling simpel adalah dengan menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Layanan ini bisa membantu kita mengetahui EFIN yang lupa atau hilang.

Langkah-langkahnya:

  1. Hubungi nomor 1500 200 (pastikan kamu menelepon pada jam kerja, ya).
  2. Berikan data diri seperti NPWP, nama lengkap, dan nomor KTP ke petugas.
  3. Petugas akan membantu mencari dan memberi tahu nomor EFIN kamu.

Selain dari kring pajak kamu juga bisa memanfaatkan biro jasa EFIN Kak Imam di 0857-1353-6253

2. Mengirimkan Email ke Kantor Pajak

Selain telepon, kamu juga bisa cek EFIN lewat email. Tentu aja, pastikan data yang kamu kirimkan lengkap dan sesuai, supaya DJP bisa memproses permintaan kamu dengan cepat.

Cara kirim email:

  1. Buat email ke alamat informasipajak@pajak.go.id atau alamat kantor pajak tempat kamu terdaftar.
  2. Lampirkan foto NPWP, KTP, serta sertakan data lengkap (nama, nomor telepon, dan NPWP).
  3. Tulis permohonan untuk mengetahui EFIN yang lupa atau hilang.

“Via email juga praktis, asal datanya lengkap ya!”

3. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Kalau kamu lebih suka datang langsung, kantor pajak siap membantu! Dengan membawa dokumen lengkap, kamu bisa cek EFIN di kantor pajak tempat kamu terdaftar.

Langkahnya:

  1. Kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan NPWP asli.
  2. Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengetahui EFIN.
  3. Petugas akan membantu memeriksa EFIN kamu berdasarkan data yang ada.

“Kadang datang langsung bikin lebih tenang karena bisa tanya-tanya langsung ke petugas!”

4. Cek Riwayat Email atau Dokumen Terdahulu

EFIN biasanya diberikan melalui cetakan atau email, jadi ada kemungkinan EFIN kamu masih tersimpan di sana. Coba deh cari di email dengan kata kunci “EFIN” atau cek dokumen fisik yang mungkin tersimpan di rumah.

“Coba telusuri email atau dokumen lama, siapa tahu ketemu!”

Tips Menyimpan EFIN dengan Aman

Setelah mengetahui EFIN, pastikan kamu menyimpannya dengan aman agar tidak hilang lagi di masa depan. Berikut beberapa tips sederhana:

  1. Catat EFIN di tempat aman seperti buku catatan penting atau aplikasi catatan di ponsel.
  2. Simpan di folder khusus di email, jadi mudah ditemukan jika dibutuhkan lagi.
  3. Buat backup di tempat lain seperti cloud atau hard drive, supaya aman dari risiko kehilangan.

“EFIN adalah data penting, yuk simpan dengan baik!”

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah saya harus memperbarui EFIN setiap tahun?

Tidak, EFIN bersifat permanen dan hanya dibuat sekali. Namun, kalau hilang atau lupa, kamu bisa menghubungi kantor pajak untuk mendapatkan informasinya kembali.

2. Bagaimana kalau nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif?

Sebaiknya update data pribadi di kantor pajak supaya data yang tercatat tetap up-to-date. Ini memudahkan ketika kamu perlu reset atau cek EFIN.

3. Apakah ada biaya untuk mendapatkan EFIN?

Tidak, proses mendapatkan EFIN di kantor pajak gratis alias tanpa biaya. Kamu hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan.

4. Apakah saya bisa lapor pajak tanpa EFIN?

Tidak bisa. EFIN wajib digunakan saat membuat akun DJP Online untuk akses layanan e-Filing, jadi pastikan EFIN kamu tersimpan dengan baik, ya.

Baca juga: Cara mendapatkan SPT lapor pajak

5. Apa yang harus dilakukan jika EFIN saya digunakan orang lain?

Kalau ada kecurigaan bahwa EFIN kamu digunakan orang lain, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di 1500 200 untuk mendapatkan bantuan.

Kesimpulan: Jaga EFIN, Lapor Pajak Jadi Gampang!

Nah, itulah beberapa cara mudah buat mengetahui EFIN kita yang lupa atau hilang. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kamu mengakses DJP Online dengan lebih mudah. Ingat, simpan EFIN di tempat aman, supaya ke depannya kamu nggak perlu repot cari-cari lagi.

Dan buat kamu yang butuh bantuan pengurusan EFIN pribadi atau badan usaha, langsung aja hubungi Kak Imam di 0857-1353-6253:

  • EFIN Pribadi: Rp 250.000
  • EFIN Badan Usaha: Rp 650.000

Selamat lapor pajak online dengan nyaman, dan sukses selalu untuk urusan pajakmu!

Salam Pajak,
Imam

Artikel Terkait