Kapan Wajib Punya NPWP? Yuk, Kenalan dengan NPWP!
Pernah dengar istilah NPWP? Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar asing. Tapi, tahukah kamu, NPWP itu penting banget lho! NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah tanda pengenal kita di dunia perpajakan Indonesia. Memiliki NPWP artinya kita terdaftar sebagai wajib pajak, yaitu orang atau badan yang menurut undang-undang wajib membayar pajak.
Kapan, Sih, Kita Wajib Punya NPWP?
Nah, pertanyaannya sekarang, kapan kita wajib punya NPWP? Tenang, enggak usah bingung. Supaya lebih jelas, mari kita lihat situasi yang membuat kita wajib mendaftarkan NPWP.
- Jadi Pengusaha atau Pekerja Bebas
- Asyiknya jadi pengusaha atau pekerja bebas memang fleksibel. Tapi, kewajiban tetap ada. Kalau kamu sudah menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri, dan penghasilanmu diperkirakan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun, wajib deh mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah usaha mulai dijalankan.
- Penghasilan di Atas PTKP
- PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Nah, kalau penghasilanmu sebagai karyawan atau dari sumber lain diperkirakan melebihi PTKP dalam setahun, sebaiknya daftarkan NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya. Saat ini, PTKP untuk diri sendiri tanpa tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.
- Ingin Menikmati Keuntungan Lainnya
- Memiliki NPWP bukan hanya tentang kewajiban membayar pajak. NPWP juga membuka pintu untuk berbagai kemudahan lho! Misalnya, mengajukan pinjaman ke bank, membuat paspor, atau ikut tender proyek pemerintah biasanya memerlukan NPWP. Jadi, memilikinya bisa dibilang sebagai investasi masa depan kamu juga.
Yuk, Daftar NPWP Sekarang!
Memiliki NPWP itu gampang kok. Sekarang pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id/. Selain itu, kamu juga bisa mendaftarkan NPWP langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, daftarkan NPWP mu sekarang dan penuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik! Ingat, membayar pajak itu wujud kontribusi kita untuk membangun Indonesia.
Baca Juga
Cara Membuat NPWP: Panduan Online atau Offline Lengkap untuk Pemula
FAQ: Seputar NPWP
1. Apakah saya perlu membuat NPWP kalau masih kuliah?
- Umumnya, mahasiswa belum wajib membuat NPWP. Namun, jika kamu sudah bekerja paruh waktu dan penghasilanmu melebihi PTKP, maka wajib mendaftarkan NPWP. Selain itu, memiliki NPWP sejak dini bisa membuat pengurusan administrasi seperti membuka rekening bank lebih mudah di masa depan.
2. Bagaimana kalau saya sudah punya NPWP lama dan formatnya 15 digit? Apakah perlu diperbarui?
- Mulai 14 Juli 2022, format NPWP berubah menjadi 16 digit. Namun, tenang saja, NPWP lama dengan format 15 digit tetap berlaku hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, kamu bisa melakukan perubahan data NPWP secara online melalui website DJP agar format NPWP mu menjadi 16 digit.
3. Saya dulu pernah membuat NPWP tapi lupa nomornya. Apa yang harus saya lakukan?
- Jangan khawatir! Kamu bisa mengecek nomor NPWP mu secara online melalui website DJP. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan