Keutungan Memiliki NPWP

5 Keuntungan Memiliki NPWP

Keutungan Memiliki NPWP

Apakah akhir akhir ini kamu berurusan dengan NPWP, tapi kamu masih ragu untuk memilikinya?. Berarti kamu sama seperti pemilik NPWP pada umumnya sebelum mereka memutuskan kepemilikan NPWP, aku juga setuju sih ada baiknya sebelum untuk memutuskan membuat NPWP kamu harus tau dulu keuntungan memiliki NPWP agar kamu tepat dalam memanfaatnya.

Apa Itu NPWP?

Sebelum kita membahas keuntungan NPWP, kamu perlu paham dulu nih apa sih sebetulnya NPWP itu?. NPWP adalah suatu identitas berupa nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Djendral Pajak fungsinya mirip NIK di KTP, bahkan saat ini Nomor NPWP harus dipadankan dengan NIK saking pentingnya NPWP.

Punya NPWP, Harus Bayar Pajak Dong?

Selanjutnya setelah kamu faham apa itu NPWP, apakah kamu hawatir terkena pungutan pajak?. jangan hawatir pungutan pajak ada aturan main yang adil kok, ayok kita bahas!

Jadi, ada beberapa yang termasuk PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) hal ini ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki, berikut tabel PTPKP sesuai jumlah tanggungan

Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak

Jumlah TanggunganPenghasilan TahunanPenghasilan BulananPenghasilan Harian
TK/054.000.0004.500.000150.009
TK/158.500.0004.875.000162.500
TK/263.000.0005.250.000176.388
TK/367.500.0005.625.000187.500
K/058.500.0004.878.000162.500
K/163.000.0005.250.000176.388
K/267.500.0005.624.000187.500
K372.000.0006.000.000200.000

Makna kode:

  • TK= Tidak Kawin
  • K= Kawin
  • TK/0= Tidak Kawin Tanggungan Keluarga 0
  • K/0= Kawin Tanggungan Keluarga 0

Untuk kode selanjutnya hanya berbeda pada jumlah tanggungan sesuai angka yang termuat dalam kode

5 Keuntungan Memiliki NPWP

Ini benefit yang didapatkan atas kepemilikan NPWP:

  1. Tarif pajak lebih murah: Jika kamu tergolong panghasilan terkenan pajak (non PTPKP) kamu wajib membayar Pph 21 sebesar 20%-30% namun kalo kamu memilik NPWP kamu hanya perlu bayar mulai dari 5%
  2. Mudah dalam mengikuti program pemerintah: bantuan pemerintah baik sosial maupun pendidikan selalu mewajibkan penyertaan NPWP yang aktif
  3. Administrasi UMUM: Bank, aplikasi, affiliate, dan marketplace saat ini sudah mewajibkan anda untuk meng unggah NPWP
  4. Kredibilitas: dengan memiliki NPWP kamu dapat lebih dipercaya berbagai program ekonomis
  5. Mudah diterima kerja: NPWP menjadi syarat wajib disemua perusahaan resmi

5 Kerugian Jika Tidak Memiliki NPWP

  1. Tarif pajak menjadi mahal: 20-30% dari jumlah penghasilan kamu setiap bulan
  2. Sulit memiliki penghasilan tambahan: Program afiliate disemua platform sudah mewajibkan unggah NPWP
  3. Akses terbatas kepada pemerintah: Program bantuan pemerintah umumnya hanya bisa direalisasikan kepada pemilik NPWP
  4. Sulit bekerja di perusahaan mapan: Perusahaan mapan adalah perusahaan yang sudah resmi, sebagai akibatknya NPWP menjadi wajib
  5. Akses pada urusan BANK terbatas: Seluruh kegiatan nasabah di Bank sudah mewajibkan pencantuman nomor NPWP

Tips Dalam Keuntungan Memiliki NPWP

  • Memiliki NPWP tidak berarti membayar pajak, maka perlu bagi kamu dalam waktu dekat mengurus kepemilikan NPWP
  • Pahami dengan cermat peraturan Pph 21 tentang tarif pajak sesuai dengan situasi dan kondisi, kamu bisa cek lagi tabelnya
  • Setelah memiliki NPWP gunakanlah dengan cerdas untuk kemajuan ekonomi kamu

Kesimpulan

Selama kita hidup bernegara di Indonesia, memiliki NPWP bukan sesuatu yang merugikan justru menjadi menguntungkan jika kamu sudah memahami fungsi dan nilai esensialnya, pastikan kamu cerdas dalam menggunakannya agar dapat memberi benefit yang maksimal untuk kamu sendiri

QnA Kepemilikan NPWP

  • Apakah membuat NPWP harus offline ke kantor pajak?
    Tidak, kamu sudah bisa membuatnya secara online melalui ereg pajak

Baca juga: Cara membuat NPWP

  • Sudah pernah bikin NPWP tapi lupa gimana solusinya?
    Cara paling simpelnya adalah cetak ulang via Online
  • Kapan bisa bikin npwp?
    Setelah berusia minimal 18 tahun
  • Apa saja persyaratan pembuatan NPWP?
    Kartu Keluarga dan KTP yang aktif dan valid
  • Apa ada biro jasa pengurusan NPWP?
    Ya tentu, jasa pengurusan NPWP kak imam hub: 0857-1353-625

Artikel Terkait