Laporan NPWP Tahunan Pribadi Dalam 5 Langkah
Laporan NPWP tahunan pribadi merupakan kewajiban yang harus terlaksana oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan ini hanya setahun sekali dan bertujuan untuk melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak.
Pelaporan ini juga menjadi indikator bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Pengertian Laporan NPWP Tahunan Pribadi
Laporan NPWP tahunan pribadi terkenal dengan istilah SPT Tahunan Orang Pribadi. Kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Haru melaporkan besarnya penghasilan, pajak yang telah terpotong atau terbayarkan, dan total harta.
Siapa yang Wajib Melapor?
Selain itu Kewajiban lapora SPT berlaku untuk individu yang:
- Telah memiliki NPWP
- Mempunyai penghasilan dalam satu tahun pajak, baik sebagai karyawan, wiraswasta, maupun pekerjaan bebas
- Meski belum memiliki penghasilan, jika sudah memiliki NPWP, tetap harus membuat laporan SPT.
Baca juga: Tips dan Trik Membuat SPT Tahunan
Membuat laporan pajak bukan untuk sekedar patuh aturan. Tapi juga menghindari penyitaan dan denda harta.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Terdapat tiga jenis formulir sesuai dengan jenis dan besar penghasilan, antara lain sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Format pertama untuk karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini yang paling sederhana.
Formulir 1770 S
Format kedua untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja.
Formulir 1770
Format selanjutnya yaitu 1770 peruntukannya bagi orang yang berbisnis atau Freelancer
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Pelaporan pajak kini semakin mudah dengan sistem e-Filing. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen
Pertama-tam siapkanlah dokum-dokumen berikut untuk melapor SPT:
- Bukti potong pajak (formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
- Rekap penghasilan
- Laporan keuangan usaha (jika memiliki usaha)
- Bukti bayar zakat (jika Ada)
2. Akses DJP Online
Kemudian gunakan “djponline.pajak.go.id untuk lapor 2023” atau “coretaxdjp.pajak.go.id” untuk lapor 2025 +++.
Pada bagian ini harus sudah memiliki akun Coretax dan DJP, jika belum ada maka harus buat terlebih dahulu
Jasa bikin Akun DJP/Coretax : 0857-1353-6253
3. Pilih Menu e-Filing
Klik menu “Lapor”, lalu pilih “e-Filing”. Formulir yang tampil akan otomatis sesuai profil akun pajak.
4. Isi Formulir dengan Lengkap
Isi data sesuai dengan kondisi keuangan dan penghasilan. Harap cek dua atau tiga kali untuk memastikan keakuratan data.
5. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah selesai mengisi, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip pelaporan.
Tips Agar Pelaporan Lebih Lancar
Berikut beberapa tips untuk memudahkan proses pelaporan:
- Catat penghasilan dan pengeluaran sejak awal tahun
- Simpan dokumen pendukung dengan rapi
- Pastikan melapor sebelum 31 maret setiap tahunnya
- Gunakan komputer atau perangkat yang stabil agar tidak terputus saat mengisi data
Sanksi Jika Tidak Melapor
Nah bagi yang enggan melaporkan SPT, bersiaplah dengan konseksuensi berikut:
- Denda administratif sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi
- Potensi pemeriksaan pajak oleh otoritas
- Catatan tidak patuh yang dapat memengaruhi akses terhadap layanan keuangan
Oleh karena itu, pelaporan tepat waktu sangat disarankan untuk menghindari risiko administratif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah orang tanpa penghasilan tetap tetap wajib lapor?
Ya, jika sudah memiliki NPWP, tetap wajib melaporkan SPT, meskipun statusnya nihil.
Bagaimana jika lupa lapor?
Segera lakukan pelaporan meskipun melewati batas waktu. Denda akan dikenakan, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Apakah pelaporan bisa dilakukan lewat ponsel?
Bisa. DJP Online dapat diakses melalui perangkat apa pun yang memiliki koneksi internet stabil.
Kesimpulan
Laporan NPWP tahunan pribadi adalah bentuk kewajiban warga negara yang tidak hanya untuk bebas hukuman.
Tetapi menyelamatkan harta dari sitaan, serta mendapat kemudahan dalam banyak proses administrasu finansial.
Prosesnya kini lebih mudah dengan sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Dengan memahami jenis formulir, langkah pelaporan, dan sanksi jika lalai, setiap individu dapat lebih siap menghadapi tahun pajak berikutnya.
Tidak paham dan takut salah langkah? Jasanpwp.biz.id siap handel dengan biaya mulai 150 ribu.