Membuat SPT tahunan

Tips dan Trik Membuat SPT Tahunan

Oh tidak, musim SPT Tahunan tiba lagi! Biasanya saat ini perasaan deg-degan dan bingung langsung melanda. Tenang, kamu nggak sendirian! Membuat laporan SPT Tahunan memang terlihat rumit, tapi percayalah, dengan panduan tepat, semuanya bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat. Yuk, disimak!

Wajib Tahu: Siapa yang Wajib Membuat Laporan SPT Tahunan?

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan dulu kamu termasuk Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan. Pada umumnya, mereka yang memiliki penghasilan tertentu dalam satu tahun fiskal wajib menyetorkan laporan SPT Tahunan. Kategori Wajib Pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, kamu wajib lapor jika penghasilan tahunanmu melebihi Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk harta peninggalan). Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, laporan wajib disetorkan tanpa memandang besar kecilnya penghasilan.

Langkah Awal: Persiapan Sebelum Lapor Online

Sebelum jago jemput ke dunia online, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Pertama, tentu saja, kamu harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika belum memiliki, kamu bisa mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selanjutnya, aktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah kode rahasia yang digunakan untuk mengakses layanan pelaporan pajak secara online. Proses aktivasi EFIN bisa dilakukan melalui https://djponline.pajak.go.id/ atau langsung ke KPP. Tak ketinggalan, siapkan pula bukti potong pajak dari tempat kerja, lembaga keuangan, atau mitra bisnis yang pernah bekerja sama denganmu selama setahun fiskal laporan.

Baca Juga

Cara Membuat NPWP dan Cara Membuat EFIN

Saatnya Lapor Online: Mudah dan Cepat!

Setelah persiapan beres, kini saatnya menjalankan misi utama: lapor SPT Tahunan secara online! Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera di halaman login.
  3. Setelah berhasil login, cari menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
  4. Klik “Buat SPT” dan isi data yang diperlukan, termasuk tahun pajak dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
  5. Pilih formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan statusmu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
  6. Isikan data pada formulir sesuai dengan bukti potong pajak yang kamu miliki. Sistem e-Filing biasanya menyediakan petunjuk pengisian yang membantumu mengisi data dengan tepat.
  7. Setelah selesai mengisi, periksa kembali data yang telah diinput untuk menghindari kesalahan. Kemudian, klik “Kirim SPT”.

Horay! SPT Tahunan Telah Terkirim

Jika proses pengiriman berhasil, kamu akan menerima notifikasi penerimaan dan kode verifikasi penerimaan (KVP). Simpan baik-baik KVP ini sebagai bukti bahwa kamu telah melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan musim SPT Tahunan tidak lagi menimbulkan kegelisahan. Justru, jadikan ini sebagai momentum untuk lebih melek literasi pajak. Ingat, dengan patuh membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan negara. Jadi, lapor SPT Tahunan secara online sekarang juga dan hadapi musim SPT dengan senyuman!

FAQ: Seputar Pelaporan SPT Tahunan Online

1. Saya lupa password EFIN. Bagaimana cara mendapatkannya kembali?

Jangan khawatir! Kamu bisa melakukan reset password EFIN langsung melalui https://djponline.pajak.go.id/. klik tombol ” lupa kata sandi” dan ikuti intruksinya

2. Sampai kapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan?

Menurut UU No. 28/2007 dan PMK No.242/2014 Batas waktu SPT paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

3. Adakah Biro Jasa Pengurusan EFIN?

Tentu ada, kamu bisa mencarinya di internet dan membandingkan kecepatan layanan dari masing masing biro jasa agar biaya yang kamu keluarkan sebanding dengan efisiensi waktu. 

Artikel Terkait