Mengaktifkan Kembali NPWP Dalam 3 Hari
Jasanpwp.biz.id – Dalam beberapa kondisi, NPWP bisa berstatus nonaktif. Jika hal ini terjadi, maka segeralah mengaktifkan kembali NPWP.
Menggunakan NPWP mati tidak akan bisa bagi administrasi yang berkaitan dengan keungan. Mari simak cara aktivasinya.
Apa Itu NPWP Nonaktif?
Pertama-tama penting untuk memahami bahwa NPWP nonaktif, adalah status yang bagi yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini bisa terjadi karena:
- Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun berturut-turut
- Tidak memiliki penghasilan lagi
- Mengajukan permohonan nonaktif secara sukarela kepada kantor pajak
Meskipun status ini tidak menghapus NPWP secara permanen, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP.
Yang seharusnya bisa dipakai untuk keperluan administratif atau perpajakan secara online maupun offline.
Alasan Mengaktifkan Kembali NPWP
Kemudian ada alasan penting pada aktivasi NPWP. Di antaranya adalah:
- Mulai kembali memiliki penghasilan tetap
- Membutuhkan NPWP untuk syarat administrasi seperti kredit, pekerjaan, atau izin usaha
- Ingin kembali melaporkan dan membayar pajak secara sah dan tertib
Dengan aktifnya NPWP, dapat memberikan banyak kemudahan tentang keungan dan administrasi.
Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP
Untuk mengaktifkan kembali NPWP, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Nomor NPWP yang sebelumnya.
- Surat pernyataan aktif kembali
- Dokumen pendukung yang menunjukkan aktivitas ekonomi saat ini, seperti:
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Slip gaji
- Bukti usaha bagi yang wiraswasta
- Rekening koran atau catatan penjualan
Semua dokumen tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak sudah aktif secara ekonomi dan siap menjalankan kewajiban pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP
Selain dari pada itu, untuk mengaktifkan NPWP terdapat dua metode, yaitu secara offline dan online.
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Datangi kantor pajak sesuai dengan domisili
- Ambil antrian untuk layanan registrasi
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan
- Petugas akan memeriksa dan memproses permohonan
- NPWP akan segera aktif sesaat setelah pemenuhan syarat
Umumnya, proses ini dapat selesai dalam waktu kurang dari satu jam.
2. Melalui Coretax Online
Jika tidak ingin datang langsung, wajib pajak dapat menggunakan layanan DJP Online:
- Akses situs Coretax
- Login menggunakan akun DJP Online
- Pilih menu “Perubahan Data Wajib Pajak”
- Unggah dokumen
- Isi alasan mengaktifkan kembali NPWP
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi melalui email
Lama proses ini berkisar antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung volume permohonan pada sistem Coretax.
Contoh Isi Surat Pernyataan Aktif Kembali
Surat ini dibuat secara tertulis dan berisi:
- Identitas wajib pajak
- Tujuan untuk mengaktifkan kembali NPWP
- Alasan yang logis dan jelas
- Tanda tangan dan tanggal pembuatan
Gunakan bahasa formal dan sertakan dokumen pendukung sebagai lampiran.
Apa yang Dilakukan Setelah NPWP Aktif?
Setelah NPWP aktif kembali, wajib pajak wajib:
- Melaporkan SPT Tahunan mulai tahun pajak berjalan
- Memastikan tidak ada tunggakan pajak sebelumnya
- Menggunakan NPWP secara aktif dan sesuai peraturan
- Melakukan pelaporan secara berkala sesuai jenis penghasilan
Langkah ini akan menjaga kelancaran administrasi dan menghindari denda atau sanksi di kemudian hari.
Tips Supaya Proses Aktivasi Berjalan Lancar
- Scan seluruh dokumen dengan jelas
- Periksa kembali NPWP dan data di sistem DJP
- Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi
- Simpan salinan surat pernyataan dan bukti pengajuan
- Diskusi dengan yang sudah berpengalaman
Persiapan yang baik akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik pengurusan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah aktivasi kembali NPWP dikenakan biaya?
Tidak. Proses pengaktifan kembali NPWP tidak dikenai biaya.
Apakah bisa dilakukan secara online seluruhnya?
Bisa. Meskipun kantor pajak akan memeinta verifikasi tambahan manual.
Apakah perlu lapor SPT jika NPWP sudah aktif?
Iya. Kewajiban pelaporan SPT akan kembali berlaku sejak NPWP aktif.
Bagaimana jika belum punya penghasilan tetap?
Wajib pajak tetap bisa mengaktifkan NPWP dengan cara rutin melaporan SPT setiap tahunnya.
Baca juga : Cara Mendapatkan SPT dalam 1 Hari Saja Pasti Berhasil
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali NPWP adalah proses yang sederhana dan bisa dilakukan siapa pun.
Dengan niat baik untuk kembali tertib pajak, proses ini menjadi bagian penting dari kehidupan administrasi yang sehat.
Selama syarat dan dokumen lengkap, prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya. Jangan menunggu sampai ada keperluan mendesak.
Jika NPWP Anda nonaktif, sebaiknya segera ajukan pengaktifan kembali. atau bisa meminta bantuan biro jasa NPWP kami.
Kami tunggu di : 0857-1353-6253 biaya mulai 200ribuan