Cara Ampuh untuk Mengaktifkan NPWP yang Sudah Mati
Apa Itu NPWP Mati?
Sebelum kita membahas cara mengaktifkan NPWP yang mati, penting untuk memahami apa itu NPWP yang sudah mati. NPWP mati termasuk kategori NPWP non-efektif yang mana status NPWP sudah tidak berlaku karena beberapa alasan. Mungkin kamu pernah tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam jangka waktu tertentu atau ada perubahan data yang belum diperbarui. Jangan khawatir! NPWP yang mati bisa dihidupkan kembali, kok!
Baca Juga: Membuat SPT tahunan
Langkah-Langkah Mengaktifkan NPWP Mati (Non-Efektif)
1. Cek Status NPWP Kamu
Langkah pertama adalah memastikan bahwa NPWP kamu benar-benar non-efektif. Kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Caranya cukup mudah, kok.
Baca Juga: Cek NPWP Secara Online
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengunjungi kantor pajak, siapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy NPWP lama
- Formulir permohonan aktivasi NPWP (bisa didapatkan di kantor pajak)
3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi KPP terdekat. Pilihlah KPP sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili usaha kamu.
4. Isi Formulir Permohonan
Di kantor pajak, kamu akan diberikan formulir permohonan aktivasi NPWP. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menandatanganinya.
5. Serahkan Dokumen
Setelah formulir diisi, serahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP dan NPWP lama kamu kepada petugas pajak.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah menyerahkan dokumen, petugas pajak akan melakukan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
7. Ambil NPWP Aktif
Setelah proses verifikasi selesai dan NPWP kamu aktif kembali, kamu bisa mengambil kartu NPWP baru di kantor pajak.
Tips Tambahan
- Pastikan data diri kamu selalu update di kantor pajak.
- Lapor SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari NPWP menjadi non-efektif lagi.
- Simpan dengan baik semua dokumen perpajakan kamu.
- Jika kewalahan dalam pengurusannya coba untuk mempertimbangkan layanan dari biro jasa
Baca Juga: Jasa pengurusan NPWP
Kesimpulan
Mengaktifkan NPWP yang sudah mati sebenarnya tidak terlalu sulit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa kembali menggunakan NPWP kamu untuk keperluan perpajakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas pajak jika ada kesulitan. Selamat mencoba!