NIK Sudah Terdaftar NPWP Harus Apa?
Apakah kamu merasa bingung NIK sudah Terdaftar di NPWP? Jangan hawatir kamu sudah datang ke artikel yang tepat!, jadi gini guys NPWP hanya satu kali seumur hidup bikinnya, jadi kalo misalkan NIK kamu sudah terdaftar artinya NIK kamu sudah diregistrasikan sebelumnya, nah hayo lah gimana cara menanganinya? ayok kita bahas!
Apa Kaitannya NIK Dengan NPWP?
Pertama tama mari kita bahas apa kaitannya NIK dengan NPWP? kok bisa satu NIK hanya bisa satu NPWP. Jadi dalam pembuatan NPWP pertama kali NIK itu langsung terikat pada nomor NPWP yang keluar, hal ini bertujuan agar tidak banyak nomor NPWP palsu, nah disitulah fungsi proteksi pemerintah terhadap data NIK kita hal ini bagus agar tidak ada penyalahgunaan data
Bagaimana cara mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP?
Ada beberapa cara untuk mengetahuinya:
Cek mandiri secara online
- Buka browser dan cari di Google https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “NPWP Pribadi”
- Masukkan No NIK 16 Digit
- Masukkan No KK 16 Digit
- Isi Capcha
- Klik “Cari”
Cek secara online melalui bantuan CS KPP
- Download aplikasi M-pajak
- Buka fitur QnA
- Mulai percakapan dengan CS setiap senin-jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
Apa yang harus dilakukan jika NIK sudah terdaftar NPWP?
Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata NIK anda sudah terdaftar, sementara anda sudah lupa nomor NPWP nya atau bahkan hilang dan sudah lama tidak diurus maka anda harus melakukan cetak ulang dan aktivasi kembali jika seandainya npwp hendak digunakan lagi untuk keperluan berbagai administrasi. Mari kita bahas langkah selanjutnya yaitu “Cetak ulang” dan “aktivasi”
Persiapan pengurusan cetak ulang dan aktivasi NPWP
Sebelum kamu memulai cetak ulang dan aktivasi pastikan kamu sudah memiliki persyaratannya ya! berikut persyaratannya
- Memiliki EFIN
- Memiliki Akun DJP
- Memahami alur pelaporan SPT
- Memiliki koneksi internet stabil
Apa kamu bingung dengan semua proses itu? aku bisa bantu kamu!
Hub: Kak Imam – 08571353625
Cetak ulang NPWP
Selanjutnya, kita sudah siap cetak ulang NPWP kita! pasti ini yang kamu butuhkan bukan? ayok kita mulai!
- Buka di Google https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar disini”
- Masukan nomor NPWP kamu
- Masukan EFIN kamu
- Tulis kode keamanan mengikuti tabel
- Klik “submit”
- Buka email dan cek inbox aktivasi akun DJP lalu klik
- Buat user akses dan password
- Buka kembali akun DJP dan login
- Cari menu “Cetak ulang” file npwp akan dikirim ke email kamu
Aktivasi NPWP
Langkah terakhir, aku yakin kamu cetak ulang NPWP karena suatu kebutuhan administrasi betul kan? nah dalam menggunakannya meski NPWP berhasil cetak ulang, NPWP masih belum dapat digunakan apabila kamu belum melakukan aktivasi NPWP. Lantas apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Penyebab NPWP Tidak aktif
Bukan hal yang darurat jika NPWP tidak aktif, biasanya npwp tidak aktif karena kamu tidak melakukan laporan SPT tahunan. SPT tahunan adalah kewajiban setiap pemilik nomor NPWP, membuat laporan SPT tidak harus selalu membayar pajak jika kamu tidak memenuhi kriteria untuk dipungut pajak, kamu bisa membuat laporan SPT nihil.
Cara Mengatasi NPWP Tidak Aktif
Sebetulnya tahapan ini tidak sulit tapi tidak mudah juga. Akan sulit kalo ini pengalaman pertama kamu tapi menjadi mudah kalo kamu pernah melakukan pelaporan SPT minimal satu kali, oke mari kita bahas ya!
Langkah-langkah membuat pelaporan SPT:
- Buka akun DJP yang tadi sudah kamu buat
- Cari menu “E-filling”
- Klik “E-filling”
- Isi formulirnya
- kalo mau SPT nihil pastikan kamu input penghasilan 60 juta pertahun
- Klik “submit”
- Terima bukti SPT di email
Kesimpulan
Pada saat menghadapi kondisi NIK sudah terdaftar kunci utama dari segalanya adalah kamu harus memastikan bahwa kamu sudah mendapatkan EFIN dan membuat akun DJP, dengan begitu kamu bisa mengurus NPWP kamu secara mandiri dan efisian dari sisi waktu dan biaya, soo? jangan pernah ketingalan kemajuan sistem administrasi pemerintah ya! karena ini akan terus perkembang kedepannya
Tips Jika NIK Sudah Terdaftar di NPWP
- Jika sudah mendapatkan EFIN dan akun DJP simpan dengan baik jangan sampai pernah hilang ataupun lupa. Catat dibuku lalu print kemudian simpan bersama dokumen penting lainnya
- Jangan menyerah untuk mempelajari proses ini meski memang perlu waktu yang cukup panjang untuk memahami semua alurnya secara praktek
- Jika sudah prustasi dan juga tidak punya waktu, mungkin pihak ketiga yaitu biro jasa pengurusan NPWP menjadi pilih terbaik untuk kamu saat ini
Baca juga: biaya pengurusan NPWP melalui biro jasa