Cara mengurus NPWP baru

Cara Mengurus NPWP Baru Bisa Langsung Jadi Satu Hari

Halo teman-teman! Kalau kamu baru mulai bekerja, memulai usaha, atau sekadar ingin tertib administrasi perpajakan, pasti pernah mendengar tentang NPWP dong? dokumen yang satu ini kini sudah menjadi persyaratan banyak hal dalam Administrasi. Nah, di artikel ini, aku akan membeberkan panduan lengkap cara mengurus NPWP baru termasuk cara cepatnya. Langkahnya emang sedikit memusingkan bagi sebagian orang, tapi aku punya trik rahasia supaya cepat beres dan mudah. Yuk, kita bahas satu per satu!

Apa Itu NPWP dan Kenapa Penting?

Pengertian NPWP

Dulunya NPWP berbentuk fisik dan hanya 15 digit, sekarang NPWP sudah berbasis Digital dan Sudah 16 digit. kartu fisik NPWP sekarang tidak begitu diperlukan selama kamu menyimpan file PDF nya, namun NPWP resmi hanya dikeluarkan dan terdaftar di Djendral Pajak

Kenapa Harus Punya NPWP?

  1. Syarat Administrasi Resmi
    Kamu butuh NPWP untuk mengurus banyak hal seperti pinjaman bank, pembuatan rekening atas nama usaha, hingga pengajuan visa.
  2. Tertib Pajak
    Dengan memiliki NPWP, kamu bisa terhindar dari penagihan pajak yang tidak perlu, karena tahun ke tahun perpajakan akan terus ditertibkan.
  3. Kemudahan Transaksi Keuangan
    Beberapa transaksi besar seperti properti atau kendaraan seringkali mensyaratkan adanya NPWP.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

NPWP Pribadi Akan Butuh Data:

  • Scan KTP
  • Scan KK
  • Surat keterangan bekerja (jika bekerja)
  • Surat keterangan tempat tinggal (untuk WNA)

Untuk NPWP Badan Butuh Data:

  • Scan Akta pendirian usaha
  • Scan Surat izin usaha atau domisili
  • Scan NPWP pemilik/pengurus perusahaan

Untuk Ibu Rumah Tangga yang Ingin Membuat NPWP Pribadi

  • Scan Fotokopi KTP
  • Scan Fotokopi KK
  • Scan Fotokopi NPWP Suami
  • Scan Surat Pernyataan Pisah Harta (jika status KTP menikah)

Cara Mengurus NPWP Baru

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurus NPWP baru, baik secara online maupun offline.

1. Cara Cepat Anti Ribet Terima Beres

Ruetnya cara registrasi wajib online atau antri di Kantor pajak, seringkali membuat kita ingin mengambil cara cepat dan kalo bisa terima beres, nah sekarang sudah tersedia jasa pengurusan NPWP baru. Biro jasa ini sangat terjangkau jika dibandingkan harus keluar ongkos dijalan dan antri, Cukup dengan 150Rb NPWP bisa siap dalam 1 hari kerja.

Biro Jasa Pengurusan NPWP: 085713536253 (Cuma WA)

2. Cara Online

Langkah 1: Buka Website Pajak
Akses www.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar”.

Langkah 2: Registrasi Akun
Input informasi pribadi berisi NIK, gmail, dan No Hp. akses email dan no HP harus aktif untuk OTP dan Verifikasi Manual.

Langkah 3: Masukkan Data Pribadi
Setelah akun aktif, login dan isi data lengkap seperti pekerjaan, penghasilan, dan alamat tempat tinggal.

Langkah 4: Unggah Dokumen
Scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau surat keterangan kerja.

Langkah 5: Verifikasi dan Tunggu NPWP
Setelah data lengkap, DJP akan memproses aplikasi kamu. NPWP biasanya akan diterbitkan dalam 1–3 hari kerja dan dikirimkan ke alamat emailmu.

2. Cara Offline

Langkah 1: Datang ke Kantor Pajak Terdekat
Kunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili kamu.

Langkah 2: Isi Formulir Pendaftaran
Minta formulir pendaftaran NPWP kepada petugas dan isi dengan lengkap. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan.

Langkah 3: Serahkan Dokumen
Serahkan formulir dan dokumen ke petugas pajak. Jika semua data lengkap, NPWP akan langsung diproses.

Langkah 4: Ambil NPWP
Setelah selesai diproses, kamu akan mendapatkan NPWP dalam bentuk fisik atau langsung dikirim ke alamat rumahmu.

Tips agar Proses Pembuatan NPWP Lancar

  1. Pastikan Data Benar
    Data yang tidak sesuai, seperti alamat atau NIK, bisa memperlambat proses.
  2. Gunakan Koneksi Internet Stabil (untuk Online)
    Ini penting untuk menghindari error saat mengunggah dokumen.
  3. Datang Pagi ke Kantor Pajak
    Jika memilih cara offline, datang pagi agar tidak antre lama.
  4. Simpan Bukti Pengajuan
    Cetak atau simpan bukti pengajuan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Pembuatan NPWP Gratis?

Ada biaya sekitar 150 ribu kalo kamu pake biro jasa, Bisa Gratis kalo urus sendiri meski ribet.

2. Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

Biro jasa bisa mengerjakannya dalam 1 hari 24 jam non stop, kalo mandiri biasanya butuh 1-3 harian.

3. Apakah Mahasiswa Bisa Membuat NPWP?

Bisa! Mahasiswa yang memiliki penghasilan tertentu juga diwajibkan memiliki NPWP.

4. Apakah Ibu Rumah Tangga Perlu NPWP?

Perlu, jika ibu rumah tangga memiliki penghasilan sendiri atau tidak ingin digabungkan dengan NPWP suami.

5. Bagaimana Jika NPWP Hilang?

Kamu bisa mengajukan cetak ulang melalui DJP Online atau mendatangi KPP terdekat.

Baca juga: NPWP Hilang ini cara mengurusnya

Butuh Bantuan Pembuatan NPWP?

Kalau kamu merasa ribet mengurus sendiri, aku menyediakan jasa pengurusan NPWP, lho:

  • NPWP Pribadi: Rp 150.000
  • NPWP Badan Usaha: Rp 650.000
    Chat WA Kak Imam 0857-1353-6253 supaya cepat selesai dan tepat.

Kesimpulan

Mengurus NPWP baru sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya meski memang mempelajari prosedurnya tidak mudah bagi sebagian orang. Pilihan cara online atau offline atau pake biro jasa, bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kamu. Yang terpenting, pastikan dokumen lengkap dan data yang kamu masukkan sudah benar. Yuk, segera buat NPWP dan jadi wajib pajak sekarang juga!

Salam Pajak,
Imam

Artikel Terkait